Contact Whatsapp085210254902

Penerimaan pajak bisa naik jika pakai alat sistem canggin

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 27 September 2024 | Dilihat 590kali
Penerimaan pajak bisa naik jika pakai alat sistem canggin

Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan peluncuran sistem pajak canggih yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini ditargetkan akan mulai diterapkan pada Desember 2024. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, menyatakan bahwa penerapan sistem ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), berdasarkan studi dari Bank Dunia. "Menurut laporan pertemuan Ibu SMI dengan Pak Presiden, sistem ini diharapkan bisa mulai diimplementasikan pada Desember 2024, sehingga awal 2025 sudah bisa dijalankan," ungkap Arifin dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).

Meski begitu, Arifin menambahkan bahwa dampak langsung dari penerapan Core Tax tidak akan segera terlihat. Diperlukan waktu hingga 5 tahun untuk merasakan peningkatan penerimaan pajak. "Tidak mungkin setelah diterapkan sekarang, tahun depan sudah bisa menambah 1,5% dari PDB. Proses ini akan berlangsung sekitar lima tahun," jelasnya.

Arifin tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan atau potensi tambahan penerimaan negara dari Core Tax. Namun, dia memastikan bahwa penerapan sistem ini akan meningkatkan rasio pajak secara signifikan. "Keberhasilan sistem ini bergantung pada kesiapan data. Jika Core Tax sudah berjalan dan data dari instansi terkait masuk dengan lancar, saya yakin rasio pajak akan meningkat tajam," ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menjamin keamanan data dalam Core Tax, dengan DJP akan terus memperkuat infrastruktur IT untuk mencegah kebocoran data di masa mendatang. "DJP berkomitmen menjaga kerahasiaan data wajib pajak dengan ketat, terutama terkait hak dan kewajiban perpajakan. Jika melihat riwayat kebocoran data sebelumnya, itu bukan berasal dari sistem DJP. Jadi tidak perlu khawatir mengenai keamanan Core Tax," tegasnya.

Di kesempatan terpisah, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyampaikan bahwa implementasi Core Tax akan membantu meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga 12%. "Target rasio pajak Kemenkeu saat ini adalah 10%, namun dengan Core Tax, kami menargetkan bisa mencapai 12%," kata Thomas.

Sebagai informasi, Core Tax Administration System adalah sistem teknologi informasi yang digunakan untuk mengotomatisasi proses bisnis administrasi perpajakan di DJP, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com