
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) untuk penghuni rumah susun atau apartemen. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, aturan ini sebenarnya sudah lama diterapkan dan bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 mengenai Pembebasan PPN serta PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dikenakan pada impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, serta Jasa Kena Pajak tertentu.
"Aturan tentang jasa yang dikenakan PPN sudah sangat jelas, bukan hal baru. Dalam PP 49 tahun 2022 sudah dijelaskan mana yang dikecualikan dari PPN. Jasa yang disediakan oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan," ujar Muchamad dalam pertemuan media Kemenkeu di Serang, Banten, Rabu (26/9/2024).
Arifin menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada jasa pengelolaan fasilitas seperti listrik dan air. Oleh karena itu, penghuni apartemen seringkali membayar tagihan listrik dan air dengan biaya tambahan. "Misalnya tagihan listrik sebesar 50, kemudian dikenakan biaya tambahan sehingga total pembayaran menjadi 70 atau 80. Selisih tersebut berasal dari jasa yang terutang PPN. Jika faktur dibagi, yang terutang PPN adalah jasa pengelolaannya," jelasnya.
Arifin juga menegaskan bahwa mekanisme pemungutan PPN atas IPL sama dengan yang diterapkan oleh pedagang kepada konsumen. Meskipun sudah lama berlaku, banyak penghuni apartemen yang tidak menyadari hal ini. "Pengelola apartemen seharusnya menerbitkan faktur dan memungut PPN, sama seperti penjual buku yang mengenakan PPN kepada pembeli. Di media sosial, ini seolah-olah aturan baru, padahal sebenarnya tidak ada perubahan," tambahnya.
Di sisi lain, para penghuni dan pemilik rumah susun atau apartemen keberatan dengan penerapan PPN atas IPL ini. Mereka sudah menyampaikan protes mereka kepada DJP. Ketua Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, mengatakan bahwa para penghuni bahkan berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa. "Kami ingin agar pemerintah mendengarkan keluhan kami. Jika keluhan ini tidak ditanggapi, kemungkinan besar kami akan melangkah ke aksi turun ke jalan. Saat ini, kami sedang menjalani tahapan awal seperti konferensi pers," ujar Adjit, dikutip dari detikcom.
Komentar Anda