
Pemerintah Indonesia berencana untuk segera menerapkan pajak minimum global (Global Minimum Tax atau GMT) yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dengan tarif minimum efektif sebesar 15%. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyebutkan bahwa penerapan pajak ini diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan negara antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. "Dari hasil analisis pemerintah, penerapan global minimum tax bisa mendatangkan penerimaan sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun," ungkap Thomas saat memberikan pidato di acara International Tax Forum 2024, Rabu, (25/9/2024).
Thomas menekankan bahwa penerapan pajak ini sangat relevan dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi yang pesat. Dengan semakin kaburnya batas negara, banyak perusahaan multinasional dapat beroperasi di berbagai negara tanpa perlu kehadiran fisik, sehingga sistem pajak tradisional yang ada tidak mampu menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan ini, terutama yang bergerak di sektor teknologi, memperoleh banyak keuntungan di negara-negara tempat mereka beroperasi tanpa membayar pajak yang sepadan.
"Akibatnya, terjadi ketimpangan antara keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional dan di mana mereka membayar pajak. Kondisi ini menempatkan beberapa negara, khususnya negara berkembang, dalam posisi yang dirugikan," jelasnya. Banyak negara berkembang, kata Thomas, tidak mampu menarik pajak yang seharusnya mereka terima dari perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara maju, yang pada akhirnya memperdalam kesenjangan ekonomi global. "Sistem perpajakan tradisional tidak dapat mengatasi masalah ini," lanjutnya.
Thomas mendorong penerapan pajak minimum global agar segera diberlakukan. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu menghadapi tantangan yang muncul dari proses globalisasi dan digitalisasi. "Perubahan ini membutuhkan reformasi mendalam dalam kebijakan domestik agar sejalan dengan standar internasional dan tetap menjaga daya saing negara," tuturnya.
Mengacu pada laporan dari World Economic Forum, tujuan GMT adalah untuk menghentikan praktik perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah, meskipun pendapatan mereka dihasilkan di tempat lain. Beberapa negara yang sebelumnya dikenal sebagai surga pajak, seperti Irlandia, Luksemburg, Swiss, dan Barbados, kini telah menerapkan tarif pajak minimum tersebut. Lebih dari 140 negara telah berkomitmen untuk mengikuti perjanjian pajak global baru ini, yang bertujuan agar perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum yang adil.
Komentar Anda