
iPhone 16 sudah bisa dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Karena belum tersedia di gerai distributor resmi Indonesia, penggemar Apple yang tidak sabar menunggu bisa membelinya di luar negeri. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membawa iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rabu (25/9/2024).
Jika kamu berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB seharga US$ 1.199 atau sekitar Rp 17.985.000 (kurs Rp 15.000), berikut perkiraan bea masuk dan pajak impor yang perlu dibayar jika dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang:
- Harga barang: US$ 1.199
- Pembebasan: US$ 500
- Nilai yang dikenakan pajak: US$ 699
- Nilai pabean: US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
- Bea masuk: 10% x nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500
- Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
- PPN: 11% x nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
- PPh (pemilik NPWP): 10% x nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
- PPh (tanpa NPWP): 20% x nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700
Total biaya yang harus dibayar untuk membawa iPhone 16 dari luar negeri:
- Pemilik NPWP: Bea masuk + PPN + PPh = Rp 3.471.035
- Tanpa NPWP: Bea masuk + PPN + PPh = Rp 4.624.385
"Ini hanyalah perkiraan. Nilai sesungguhnya bisa berbeda tergantung pada kurs pajak dan harga ponsel," kata pihak Bea Cukai.
Komentar Anda