Contact Whatsapp085210254902

DISKUSI PANEL-6 MARET 2019

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2019 | Dilihat 1549kali

DISKUSI PANEL-6 MARET 2019

PENDAPAT AHLI TAX CENTRE FIA UI

KEBIJAKAN DAN ADMINISTRASI

KUASA WAJIB PAJAK

Prof.Dr.Gunadi.,M.Sc.,Ak

Presentasi ini merupakan hasih penelitian Tax Centre FIA UI mengenai kebijakan dan Administrasi kuasa wajib pajak.

Pengumpulan data melalui studi literature,wawancara,dan hasil diskusi panel ini akan melengkapi analisa pendapat ahli.

                                                                                                                                                                2

Pendahuluan

. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) bertujuan menempatkan perpajakan sebagai bentuk kewajiban kenegaraan warga berperan serta dalam pembiayaan Negara dan pembangun nasional.

.  Selaras dengan perkembangan sistem perpajakan yang junjung tinggi hak dan kewajiban warga Negara sebagai hukum formal perpajakan,UU KUP memberi kepercayaan subjek pajak secara mandiri (self assessment),melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (ketentuan perpajakan).

.   Kebanyakan WP,terutama pengusaha dan professional tidak punya cukup waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakan usahanya).

.   Kompleksitas ketentuan perpajakan memungkinkan konsultan pajak dapat memfasilitasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak. Peran konsultan pajak dapat mengurangi ketidakpastian hukum menghemat waktu mempelajari aturan pajak ,serta menekan kecemasan salah penuh kewajiban pajak (Brian Erard,1993,Taxation With Representation).

.   Kebanyakan Negara mengutamakan konsltan pajak jadi wakil atau kuasa guna membantu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajban pajak (Duncan Bently,2007,Taxpayer Rights).

                                                                                                                                                          3

Pendahuluan(lanjutan)

.   pasal 32 ayat (3) UU KUP sebut WP orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus unuk jalankan hak dan penuhi kewajiban pajaknya sesuai tentuan perpajakan.

.   penjelasan ketentuan tidak mengelaborasi norma hukum uasa pajak karena itu pasal 32 ayat (3a)UU KUP,meminta menteri keuangan mengatur persyaratan serta pelasanaan hak dan kewajiban kuasa dengan peraturan menteri keuangan (PMK).pasal 2 ayat (4) PMK Nomor :229/PMK.03/2014(PMK-229/2014),sebagai turunan dari pasal 32 ayat (3a)UU KUP,menyatakan seorang kuasa meliputi :konsultan pajak,karyawan WP.

.   Konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa WP untuk menjalankan ha dan memenuhi kewajiban perpajakan.

.   sebagai rujukan tekni emberi klarifikasi ,kejelasan dan kepastian hukum persyaratan dan pelaksanaan  hak dan kewajiban seorang kuasa,Dirjen pajak menerbitkan surat edaran nomor:SE-02/PJ/2017(SE-2/2017).

                                                                                                                                                                 4

Factual Problem

.  Pengaturan pada SE-02/PJ/2017 terutama pada huruf E angka 3 hurf (3),(b),dan (c) mengenai pelaksanaan hak dan /atau pemenuhan kewajiban perpajakandengan urat kuasa kepada seorang kuasa menimbulkan ketidajelasan atas beberapa pemahaman.

.   padahal hukum pajak  bertujuan memberi kepastian perlindungan hukum,keadilan dan kemanfaatan.

.   Oleh karenanya diperlukan penelitian  dan  diskusi mendalam dalam forum ini,yang dapat memberikan rekomendasi yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sesuai ketentuan perpajakan yang semestinya ,agar menurut UU KUP yang berterima umum sehingga berjalan efektif dan efisien.

                                                                                                                                                                   5

Tinjauan historis, teroritis dan yuridis

 Konsep dan teori

.Tindakan hukum,perwakilan dan historisnya

.pemahaman orang’dalam hukum

.Teori mandate,fiksi dan tindakan hukum melalui alat komunikasi

.Teori kuasa,kewenangan,jenis,pelimpahan dan berakhirnya kuasa

.konsep system self assessment

Kententuan peraturan perpajakan

.Wakil dan kuasa pajak dalam UU KUP

.Kuasa khusus pajak dalam aturan turunan UU KUP

. Peran konsultan pajak dalam system perpajakan

.Prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintah sesuai AUPB(Asas-asa umum pemerintahan yang baik)

.Kekurang lengkapanhukum pajak

.Kewenangan dan larangan penyalahgunaan wewenang fiskus

                                                                                                                          

                                                                                                             6                                                                                                                   

     

                                                  

                                                             

                                                                  Hasil analisa

1] Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebut jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan: UUD 1945,ketetapan MPR UUperpu,peraturan pemerintah,peraturan presiden,dan peraturan Daerah.Selanjutnya pasal 8 ayat [2] UU No 122011 menyatakan jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud,diakui keberadaannya dan  mempunyai kekuatan  hukum mengikat  bila ada perintah dari peraturan perundang –undangan yang lebih tinggi atau di bentuk berdasarkan kewenangan .

2] Peraturan perundang-undangan kuasa pajak terdapat dalam UU KUP [pasal 32 ayat( 3) dan (3a)],PP 74/2011 [Pasal 49,50,51,dan 52],PMK 22/PMK.03/2008 stdt PMK 229/PMK.03/2014,dan SE-UUD 1945 jo Pasal 49 UU KUP,PMK 229/2014 dibentuk berdasarkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP jo Pasal 52 PP 74/2011.

3] Pasal 32 ayat (3a) UU KUP memerintahkan pengaturan persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa khusus berdasarkan PMK.Namun atas kuasa pasal 48 UU KUP ,walaupun sudah mengatur persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa khusus pajak dalam pasal 49,50,dan 51 Pasal 52 PP 74/2014 meminta pengaturan lebih lanjut syarat serta hak dan kewajiban konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dengan PMK akibatnya ada dua sumber pembentukan PMK-229/2014,yaitu pasal 32 ayat (3a) UU KUP dan pasal 52 PP 74/2011.

4] Penunjukan kuasa tidak menghilangkan hak dan kewajiban WP untuk lindungi kepentingan pemberi kuasa dan menghindari pententangan pelaksnaan kuasa ,pasal 1816 KUH perdata (Bw) sebut pemberian kuasa tidak hilangkan hak pemberi kuasa melakukan sendiri tindakan yang telah dikuasakan kepada kuasa.dengan asumsi self assessment: (i) WP pelaku transaksi dan penerima objek dan basis pajak (ii) kuasai data, informasi dan keterangan lengap objek pajak,(iii) mengerti,memahami dan mampu melaksanakan ketentuan pajak (iv) mampu hitung pajak dengan benar dan lengkap,dan (V) kuasa itu bertugas bantu WP tetap dapat melakukan sendri hak dan kewajibanya tanpa kurangi bantuan kuasa.sesuai adagium lex superiori derogat legi inferiori maka ketentuan KUH perdata ( pemberian kuasa tidak hilangkan hak lakukan sendiri tindakan yang telah dikuasakan).

5] Penandatangan surat kuasa tidak mengalihkan hak dan kewajiban WP.UU KUP bedakan wakil dan kuasa,dalam berbagai aspek: (i) penunjukan-wakil ditunjuk UU tanpa penunjukan tertulis WP,sedang kuasa ditunjuk WP; (ii) cukupan tugas-wakil seluruh hak dan kewajiban perpajakan sedang kuasa hanya hak dan/atau kewajiban tertentu seuai penunjukan,(iii) tanggungan pajak-pasal 1 angka 28 UU KUP sebut wakil yang jalankan hak dan kewajiban pajak termasuk penanggung pembayaran pajak,sedang kuasa tidak; dan(iv) pasal 32 ayat (2) UU KUP sebut wakil kuasa berarti pemberian kewenangan pada penerima berbuat untuk dan atas nama pemberi pasal 1797 KUH perdata (BW) nyatakan kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun melampaui kuasanya; keuasaan selesaikan suatu urusan secara damai tanpa menyerahkan perkara pada tersebut,seperti disebut pasal 51 ayat (3) PP 74/2011. Yaitu: (a) melanggar ketentuan perpajakan,(b) halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan,atau (c) dpidana karna melakukan tindak pidana pajak dan pidana lainnya.

                                                                                                                                                                     9

International best practice

No.

Negara

Jenis Profesional-Kuasa WP

1.

Australia

Akuntan,Lawyer,Agen Pajak

2.

Belgia

Akuntan,Lawyer,Notaris,Agen Pajak

3.

Canada

Akuntan,Lawyer

4.

Perancis

Akuntan,Lawyer,Notaris

5.

Jerman

Akuntan,Lawyer,Konsultan Pajak,Auditor

6.

Nederland

Akuntan,Tax Lawyer,Lawyer,Notaris,Auditor

7.

Italia

Lawyer,Notaris,Tax Advisor/Konsultan Pajak

8.

Spanyol

Lawyer,Akuntan,Sarjana Bisnis

9.

Inggris

Lawyer,Akuntan,Konsultan Pajak,Praktisi Pajak

10.

Amerika Serikat

Lawyer,Akuntan,Agen,Pengacara dan lainya

11.

Jepang

Konsultan Pajak

12.

Indonesia

Konultan Pajak,Sebelum 1984 ada Kantor Administrasi

                              

                                                                                                                                                                10

No.

Keterangan

Australia

Amerika Serikat

Inggris

1.

Peraturan Kuasa Hukum

Ada diatur oleh tax practitioner Board(TPB)

https://www.tpb.gov.an/

Ada diatur oleh treasury dept.

https://www.irs.coy/tax-professionals

Ada diatur oleh kantor ajak inggris HMRC

2.

Istilah yang dipakai

. Tax Agent                            

. BAS Agent

. Tax(financial)adviser

Diakui secara nasional

Enrolled Agent[EA]

Diakui secara nasional

Tax Agent

Diakui secara nasional

3.

Peraturan Khusus untuk kuasa bagi wajib pajak

Ada istilah spesifik yang digunakan adalah legal representative

Ada istilah spesifik yang digunakan adalah legal representative

Ada istilah yang dipakai adalah agent

4.

Pendaftaran Kuasa

Harus di daftarkan kepada kantor pajak dan di bedakan antara legal representative untuk orang pribadi dan badan usaha ada format yang disediakan

Harus didaftarkan secara manual atau online

Harus ddaftaran secara maual atau onlne

Menggunakan format yang disediakan HMRC

5.

Kewajiban Pendaftaran

Ya secara manual atau online

Ya secara manual atau online

Ya secara manual atau online

6.

Peraturan untuk mewakili

Ada

Ada diperbolehkan untuk EA

Ada tidak terbata untuk professionaljuga dibolehkan untuk anggota keluarga

Perbandingan Praturan Kuasa di Negara lain

Kesimpulan

  1. Dalam teori fiki meskipun yang menjalankan hak dan kewajiban pajak adalah kuasa,namun karena sifatnya membantu pemberi kuasa maka di fiksi yang bertindak adalah pemberi kuasa.pember dan penerima kuasa dianggap sebagai satu kesatuan subjek.hukum modern juga bersandar fiksi bahwa dalam cukupan keagenan,prinsinsipal dan agen adalah satu kesatuan.untuk melindungi kepentingan pember kuasa dan menghindari pertentangan pelaksanaan kuasa,teori kewenangan bertinda melekat pada pemberi kuasa.

  1. Pasal 1 angka 28 UU UP sebut wakil yang jalankan hak dan kewajiban paja termasuk penanggung pembayaran pajak,sedang kuasa tidak.karena kuasa bukan pengurus prusahaan tetapi hanya membantu jalankan hak dan keawajiban atas nama pengusaha dia bukan penanggung pajak sehingga tanda tangan surat kuasa khusus pajak bukan pengalihan tanggung jawab padanya.

                                              

                                                                                                                                                                                   12

Rekomendasi

  1. Sesuai prinsip huum pajak (UU KUP)bahwa kuasa yang membantu WP melaksanakan dan memenuhi kewajibannya dan prinsip hukum pemberian kuasa tidak menghilangkan kewenangan WP bertindak sendiri melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya,maka prinsi hukum UU KUP dan prinsip hukum dalam kuasa hukum sesuai adagium  lex superiori derogate legi inferiori mengesampingkan larangan dalam SE -02/2017.

  1. Oleh karena itu ejalan dengan pendapat asser & kamphuisen maka pemberian kuasa tidak hilangkan hak pemberi kuasa sendiri melakukan sendri tindakan yang telah di kuasakan kepada kuasa.tanpa mengurangi bantuan kuasa , karena yang paling mengerti hak ihwal perpajakannya adalah pemberi kuasa sendiri ,maka seharusnya WP sebagai pemberi kasa , dapat menambah keterangan atau melakukan hak dan kewajiban perpajakannya disamping kuasa. Oleh karenanya jika aturan dalam SE terebut menghendaki berbeda, seharusnya tarcantum dalam UU KUP brtentangan dengan hiraki peraturan prundang-undangan.

                                                                                                                                                                   13

  1. PP 74/2011 jo PMK-229/2014 menyebutan dalam melasanakan hak dan/ atau memenhi kewajiban perpajakan tertentu dari WP, uasa hanya data meminta orang lain atau karyawanya menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan kepada /dari pegawai DJP. dengan kemajuan teknologi  omunikasi dan informasi, seperti daring atau online system admnistrasi pajak semua informasi bisa dkirim melalui IT tanpa bantuan fisik manusia maka ketentuan konvesional ini perlu ditinjau kembali agar proses pemajakan lebih efektif dan eisien.karena objek pajak berupa peristiwa perdata, maka mengutip pendapat anshari ritonga agar penreapan hukum pajak harus berlaku kebijakan perdata berupa kompromi, negoiasi atu mediasi mencari kemudahan pelayanan dan pembinaan menuju solusi dan inklusi pemajakan.

  1. Dalam melakuan tindakan hukum atas nam WP,pemberian uasa tida menghilangkan kewenangan melakukan sendiri hak dan kewajiban perpajakannnya.oleh karenanya agar tidak terjadi overlapping pembrian keterangan dan data yang dapat merugikan kepentingan WP sebaiknya tiap tindakan ditmbang manfaat dan risikonya dan sedapat  mungkin didiskusikan antara WP dan kuasanya.

                                                                                                                                                          14                                                                                                                       

DISKUSI PANEL-6 Maret 2019

KUASA WAJIB PAJAK

CV PMBICARA

                                                                                        

                                                           

Prof.Dr.Gunadi.,M.Sc.Ak

                               triguna.gunadi@gmail.com

.   menyelesaikan pendidikan sarjana ilmu akutansi dari uiversitas gadjah mada Yogyakarta, pendidikan magister keuangan Negara dari institute of public financeden haag belanda dan pendidikan doctor hukum pajak international dari university of leiden belanda. Dikukuhkan sebagai guru besar universitas Indonesia pada tahun 2008.

.   sebagai gur besar ilmu administrasi pajak FISIP UI seja 2008. Ketua klaster ilmu administrasi fiscal FISIP UI,ketua Indonesia fisical /tax administration association dan rtua tax centre UI sejak 2014 sd sekarang.

selama berkarir di kementrian keuangan pernah menjabat sebagai kepala sub direktorat peraturan (1992),kepala sub direktorat kerja sama dan perjanjian pajak internasional (1992-1995)kepala sub direktorat organisasi,sistem dan prosedur perpajakan (1995-1996),Direktur potensi penerimaan  dan kepatuhan (1996-1999), ka kanwil jawa tengah & Yogyakarta (2001),direktur peraturan perpajakan (2006).juga pernah menjabat sebagai wakilketua PPATK (2006-2011).Anggota Komisi Komite Pengawah Perpajakan,Kementrian Keuangan RI (2015-sekarang).

.  Mnulis dan menerbitkan setar 20 buku dibidang perpajakan dan menuli diberbagai artikel yang diterbitkan oleh Majalah Berita Pajak,Jurnal Pajak Indonesa,Asia Pacific Bulletin,International Bureau and fiscal Docmentation,Jurnal Bisnis dan Birokrasi,Harian Bisni Indonesia dan Asia Facific Tax and Invesment Research Bulletin.Aktif sebagai narasumber berbagai acara seminar Intrnasional dan Nasional,pelatihan dan narasumber dalam berita di media masa.

                                                                                                                                                                  2

                                                     

Dr.Ruston Tambunan, Ak., CA.,

                             S.H., M.Si., M.Int.Tax

Riwayat Pendidikan

1983                       Diploma III-Akuntansi,Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN),Jakarta

1989                       Diploma IV-Akuntansi,Sekolah Tinggi Akuntani Negara (STAN),Jakarta  

1998                       Magister Sains Administrasi dan Kebijakan Perpajakan ,Universitas of Sydney

                            (Usyd), Australia.

2004                       Master of Internasional Taxation,University of Sydney (Usyd),Australia.

2013                       Sarjana Hukum,Universitas 17 Agustus 1945 (UTA),Jakarta.

2013                       Pendidikan Khusus Profesi Advokat-Universitas Indonesia.

2018                       Dokter Ilmu Hukum,Universitas Brawijaya (UB),Malang.

Pekerjaan

Nop 2005-sekarang              Managing Partner pada Citas Konsultan Global (CITASCO),Jakarta

Okt 2017-sekarang               Advokat (PERADI)

Apr 2005-sekarang              

.Dosen tidak tetap pada Program Reguler Magister Manajemen (MM) Prasetya Mulya Bussiness School (PMBS),Mata kuliah: Taxation.

.Pembicara di berbagai seminar dan pelatihan pajak di dalam dan luar negri.

                                                                                                                                                                  3

ruston@citasco.com

keanggotaan organisasi/kegiatan lainnya

Agt 1998 – sekarang          Anggota International Fisca Association (IFA)

Des 2009 – sekarang         Anggota International Tax Planning Association (ITPA)

Mei 2014 – sekarang         Pengurus ikatan Akuntan Indonesia (IAI) – Kompartemen Akuntan Pajak

Agt 2014 – sekarang          Ketua I Ikatan Konsultan Pjaka Indonesia (IKPI) – Hubungan Internasional dan Globalisasi

Sep 2016 – sekarang          Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

                                                                                                                

4

Dr.Sri Rahayu, Dra.SH.M.Si

                                              Sri.rahayu@id.ey.com

Pendidikan Formal

Universitas padjadjaran ,bandung – fisip (S3);

Universitas Indonesia ,Jakarta – PSIA kekhususan administrasi dan kebijakan bisnis (S2);

Universitas gadjah mada ,Yogyakarta – fakultas ekonomi (S1)

Universitas tama jagakarsa – fakultas hukum (S1).

Riwayat Pekerjaan

Ernst & Young (2013 s.d sekarang )- senior tax advisor

Pengadilan pajak dan badan penyelesaian sengketa pajak (BPSP – 1998 s.d 2013)- sebagai wakil ketua dan / ata hakim

Direktorat jendral pajak (DJP – 1975 s.d 1998) – antara lain sebagai kepala pusat penyuluhan pajak dan kepala KPP Jakarta gambir

                                                                                                                                                                  5                 

Andik Tri Sulistyono ,SST,Ak.,M.Ak

                                  andik.sulistyono@pajak.go.id

Pendidikan Formal

Prodip III pesialiasi Akuntansi , Sekolah Tinggi Auntansi Negara (STAN)

Akuntan , Program Diploma IV Akuntansi , STAN

Magister Akuntansi,Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia

Pelatihan Kedinasan

JICA Counterpart Training on Tax Collection , Tokyo Japan

CRS and Third Party Information Data Proces , Tokyo Japan

Pelatihan Tenik Ahli Perpajakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak , Badan Pndidikan dan Pelatihan Keuangan , Kementrian Keuangan

Riwayat Pekerjaan sejak 2010

Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan ,Direktorat  Pemeriksaan  dan Penagihan

Kepala seksi pengawasan dan konsultan III 7 ,KPP Pratama jakarta kebon jeruk satu

.  kepala eksi peraturan ketentuan umum dan tata cara perpajakan ,direktorat  peraturan perpajakan (2017 sd sekarang)      

                                                             

                                                                                                                                            

                                                                                                                                              6

H.Mukhamad Misbakhun,SE.,MH

Pendidikan Formal

Program magister hukum bisnis universitas gadjah mada

Program ekstensi faultas ekonomi universitas trisakti Jakarta

Program diploma III perpajakan STAN bintaro

Riwayat Kerjaan

Departemen keuangan republik Indonesia

.  Komisaris PT.agar sehat makmur lestari

Anggota DPR fraksi partai PKS

Anggota DPR fraksi partai golkar

Aktivitas Organisasi

.  Ketua bidang koperasi dan UMKM SOKSI

.  Wakil sekjen DPP partai golkar bidang tani dan nelayan

.  Anggota korwil pemenangan pemilu wilayah jatim DPP partai golkar

.  Wakil sekjen DPP partai golkar bidang pemenangan jawa III

.  Ketua departemen pengawasan pembangunan DPP partai golkar

.  Influencer TKN jokowi-ma’ruf amin

Ichwan Sukardi ,SH.,LLM

Ichwan.sukardi@rsm.id or Ichwansukardi@yahoo.com

.  Ichwan memperoleh gelar sarjana hukum dari universtas Indonesia ,dan LL.M in international tax law dari leiden university.selain itu,ichwan juga memperoleh gelar magister manajemen dari prasetiya mulya business school ,dengan konsentrasi manajemen strategis

.  Ichwan adalah partner – tax pada RSM Indonesia (www.rsm .id) dan juga memegang posisi sebagai managing partner-tax serta head of energy sector pada RSM indonsia

.  Sebelm bergabung dengan RSM Indonesia ,ichwan menjadi partner – tax selama hampir 20 tahun  pada KPMG Indonesia dan juga pernah sebagai head of corporate tax pada PT medco energy internasional TBK selama lebih dari 3 tahun

.  Pada saat ni ichwan memegang posisi sebagai chairman of international fiscal assciation (IFA),untuk Indonesia ichwan juga menjabat sebagai ketua departemen hubungan almamater ILUNI FIA UI.selain itu atif juga di beberapa organisasi lain seerti Indonesian petroleum association ,ikatan konultan pajak Indonesia dan peradi.

.  ichwan juga sangat attif juga menjadi pembicara baik di Indonesia maupun di luar negeri mengena perpajakan ,transfer pricing ,investasi ,dan topic perajakan lainnya.ichwan juga aktif menulis pada beberapa surat kabar ,majalah dan penerbtan baik local maupun internasional. Ichwan menjadi pengajar di beberapa universitas ternama bai di dalam negeri maupun di luar negeri seperti leiden university – belanda ,chine culture university – Taiwan ,dan universitas Indonesia ,fakultas ilmu administrasi.

                                                                                                                                                       

                                                                                                                                                       

8

PERSYARATAN SERTA PELASANAAN HAK DAN KEWAJIBAN EORANG KUASA

DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN

Jakarta, 6 Maret 2019

Kementrian keuangan republik Indonesia

Direktorat Jendral Pajak

PERATURAN PRUNDANG – UNDANGAN PERPAJAKAN

          TERKAIT KUASA WAJIB PAJAK

  1. UU No. 6 Tahun 1983 stdtd. UU No.16 Tahun 2009

Tentang ketentuan umum dan tata cara perajakan (UU KUP)

 

  1. PP No. 74 Tahun 2011

Tentang tata cara pelasanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan  (PP 74/2011)

 

  1. Permenkeu No. 229/PMK. 03/2014

Tentang pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa (PMK – 229)

  1. Permenkeu No. 111/PMK.03/2014

Tentang konsultan pajak (PMK – 111)

 

  1. SE Dirjen Pajak No. 02/Pj/2017

Tentang petunjuk pelaksanaan PMK 229/PMK.03/2014

 

TELAAH LITERATUR TERKAIT PERAN PIHAK KETIGA YANG MEMBANTU PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM SISTEM PERPAJAKAN SELF AESSMENT

1 (Slemrod & Sorum, 1984; Dubin, Graetz, Udell & Wilde, 1992): The demand for tax              

     return preparation srvices:

The are a number of reasons for tax agen engagemen which include educating      

     taxpayers on their rights and responsibilities ,informing the company directors of

     relevant tax laws ,updating them on a regular basis ,andguiding taxpayers

     whenever there are problems with taxation.

  •  

      owners:

     How compliant are they?

     Tax agents’ assistance is positively associated with older, unmarried, self –

     employed and less educated taxpayers.A survey of small business organization

shows that taxpayers’ motivation to seek the assistance of tax agents include

having their tax return prepared correctly, avoiding serious penaltie, paying the

least tax required, and reducing the chance of being audited.

Erard, 1993: Taxation with representation: An analysis of the role of tax

     practitioners intax compliance

Although the availability of tax practitioner undoubtedly reduces many of the

informational and computational barriers to tax compliance, the results indicate

that their use,particularly the use of CPAS and attorneys, is associated with

     increased tax non – compliance,which may have negative implication for both tac

equity and tax efficiency.

Kementrian keuangan republik Indonesia

    Direktorat jendral pajak

                                 

ANALISIS HUKUM ATAS KUASA WAJIB PAJAK

LINGKUP JASA PERPAJAKAN

   .   Konsultansi, pendampingan, pengisian SPT, dan membantu administrasi 

   perpajakan wajib pajak, elain sebagai kuasa wajib pajak (wajib pajak & konsultan

   pajak / bukan konsultan pajak

.   Kuasa wajib pajak ->mewakili wajib pajak brtemu dengan pegawai direktorat

   jendral pajak (Kuasa WP, DJP dan wajib pajak)

.   Kuasa hukum wajib pajak ->mewakili pemohonan banding / gugatan di pngadilan

   pajak (kuasa hukum WP, pengadilan paja dan DJP)

SURAT KUASA KHUSUS

Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penrima kuasa   

  Untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal yang

  terbatas khusus pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa yang

  berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum.

UNTUK DAN ATAS NAMA PEMBERI KUASA

Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pnerima kuasa adalah semata untk

   kepentingan pemberi kuasa dan akibat hukum yang timbul dari tindakan penerima

   kuasa mengikat kepada si pemberi kuasa sepanjang penerima kuasa tidak

   melampaui batasan yang telah ditentukan.  

PENGATURAN TENTANG KUASA – UU KUP (UU 6/1986 jo. UU 16/2009)

Batang Tubuh

Penjelasan

1.Pasal 32 ayat (3), Orang pribadi atau badan menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban esuai engan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya,membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam praturan perundang – undangan perpajakan.

Yang dimaksud dengan “Kuasa” adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajaan tertentu dari wajib pajak sesai dengan ktentuan peraturan prundang – undangan.

2.Pasal 32 ayat (3a), persyaratan pelaksanaan        Cukup jelas

Hak dan kewajiban kuasa sebagaimana

Dimaksud Pada ayat (3) diatur dengan atau

Berdasarkan Peraturan menteri keuangan

PENGATURAN TENTANG KUASA – UU KUP (UU 6/1986 jo. UU 16/2009

Batang tubuh

Penjelasan

3.pasal 43 ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud d

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com