|
DISKUSI PANEL-6 MARET 2019 PENDAPAT AHLI TAX CENTRE FIA UI KEBIJAKAN DAN ADMINISTRASI KUASA WAJIB PAJAK Prof.Dr.Gunadi.,M.Sc.,Ak |
|
Presentasi ini merupakan hasih penelitian Tax Centre FIA UI mengenai kebijakan dan Administrasi kuasa wajib pajak. Pengumpulan data melalui studi literature,wawancara,dan hasil diskusi panel ini akan melengkapi analisa pendapat ahli. 2 |
|
Pendahuluan . Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) bertujuan menempatkan perpajakan sebagai bentuk kewajiban kenegaraan warga berperan serta dalam pembiayaan Negara dan pembangun nasional. . Selaras dengan perkembangan sistem perpajakan yang junjung tinggi hak dan kewajiban warga Negara sebagai hukum formal perpajakan,UU KUP memberi kepercayaan subjek pajak secara mandiri (self assessment),melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (ketentuan perpajakan). . Kebanyakan WP,terutama pengusaha dan professional tidak punya cukup waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakan usahanya). . Kompleksitas ketentuan perpajakan memungkinkan konsultan pajak dapat memfasilitasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak. Peran konsultan pajak dapat mengurangi ketidakpastian hukum menghemat waktu mempelajari aturan pajak ,serta menekan kecemasan salah penuh kewajiban pajak (Brian Erard,1993,Taxation With Representation). . Kebanyakan Negara mengutamakan konsltan pajak jadi wakil atau kuasa guna membantu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajban pajak (Duncan Bently,2007,Taxpayer Rights). 3 |
|
Pendahuluan(lanjutan) . pasal 32 ayat (3) UU KUP sebut WP orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus unuk jalankan hak dan penuhi kewajiban pajaknya sesuai tentuan perpajakan. . penjelasan ketentuan tidak mengelaborasi norma hukum uasa pajak karena itu pasal 32 ayat (3a)UU KUP,meminta menteri keuangan mengatur persyaratan serta pelasanaan hak dan kewajiban kuasa dengan peraturan menteri keuangan (PMK).pasal 2 ayat (4) PMK Nomor :229/PMK.03/2014(PMK-229/2014),sebagai turunan dari pasal 32 ayat (3a)UU KUP,menyatakan seorang kuasa meliputi :konsultan pajak,karyawan WP. . Konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa WP untuk menjalankan ha dan memenuhi kewajiban perpajakan. . sebagai rujukan tekni emberi klarifikasi ,kejelasan dan kepastian hukum persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa,Dirjen pajak menerbitkan surat edaran nomor:SE-02/PJ/2017(SE-2/2017). 4 |
|
Factual Problem . Pengaturan pada SE-02/PJ/2017 terutama pada huruf E angka 3 hurf (3),(b),dan (c) mengenai pelaksanaan hak dan /atau pemenuhan kewajiban perpajakandengan urat kuasa kepada seorang kuasa menimbulkan ketidajelasan atas beberapa pemahaman. . padahal hukum pajak bertujuan memberi kepastian perlindungan hukum,keadilan dan kemanfaatan. . Oleh karenanya diperlukan penelitian dan diskusi mendalam dalam forum ini,yang dapat memberikan rekomendasi yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sesuai ketentuan perpajakan yang semestinya ,agar menurut UU KUP yang berterima umum sehingga berjalan efektif dan efisien. 5 |
|
Tinjauan historis, teroritis dan yuridis Konsep dan teori .Tindakan hukum,perwakilan dan historisnya .pemahaman orang’dalam hukum .Teori mandate,fiksi dan tindakan hukum melalui alat komunikasi .Teori kuasa,kewenangan,jenis,pelimpahan dan berakhirnya kuasa .konsep system self assessment Kententuan peraturan perpajakan .Wakil dan kuasa pajak dalam UU KUP .Kuasa khusus pajak dalam aturan turunan UU KUP . Peran konsultan pajak dalam system perpajakan .Prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintah sesuai AUPB(Asas-asa umum pemerintahan yang baik) .Kekurang lengkapanhukum pajak .Kewenangan dan larangan penyalahgunaan wewenang fiskus
6 |
|
Hasil analisa 1] Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebut jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan: UUD 1945,ketetapan MPR UUperpu,peraturan pemerintah,peraturan presiden,dan peraturan Daerah.Selanjutnya pasal 8 ayat [2] UU No 122011 menyatakan jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud,diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bila ada perintah dari peraturan perundang –undangan yang lebih tinggi atau di bentuk berdasarkan kewenangan . 2] Peraturan perundang-undangan kuasa pajak terdapat dalam UU KUP [pasal 32 ayat( 3) dan (3a)],PP 74/2011 [Pasal 49,50,51,dan 52],PMK 22/PMK.03/2008 stdt PMK 229/PMK.03/2014,dan SE-UUD 1945 jo Pasal 49 UU KUP,PMK 229/2014 dibentuk berdasarkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP jo Pasal 52 PP 74/2011. 3] Pasal 32 ayat (3a) UU KUP memerintahkan pengaturan persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa khusus berdasarkan PMK.Namun atas kuasa pasal 48 UU KUP ,walaupun sudah mengatur persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa khusus pajak dalam pasal 49,50,dan 51 Pasal 52 PP 74/2014 meminta pengaturan lebih lanjut syarat serta hak dan kewajiban konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dengan PMK akibatnya ada dua sumber pembentukan PMK-229/2014,yaitu pasal 32 ayat (3a) UU KUP dan pasal 52 PP 74/2011. 4] Penunjukan kuasa tidak menghilangkan hak dan kewajiban WP untuk lindungi kepentingan pemberi kuasa dan menghindari pententangan pelaksnaan kuasa ,pasal 1816 KUH perdata (Bw) sebut pemberian kuasa tidak hilangkan hak pemberi kuasa melakukan sendiri tindakan yang telah dikuasakan kepada kuasa.dengan asumsi self assessment: (i) WP pelaku transaksi dan penerima objek dan basis pajak (ii) kuasai data, informasi dan keterangan lengap objek pajak,(iii) mengerti,memahami dan mampu melaksanakan ketentuan pajak (iv) mampu hitung pajak dengan benar dan lengkap,dan (V) kuasa itu bertugas bantu WP tetap dapat melakukan sendri hak dan kewajibanya tanpa kurangi bantuan kuasa.sesuai adagium lex superiori derogat legi inferiori maka ketentuan KUH perdata ( pemberian kuasa tidak hilangkan hak lakukan sendiri tindakan yang telah dikuasakan). 5] Penandatangan surat kuasa tidak mengalihkan hak dan kewajiban WP.UU KUP bedakan wakil dan kuasa,dalam berbagai aspek: (i) penunjukan-wakil ditunjuk UU tanpa penunjukan tertulis WP,sedang kuasa ditunjuk WP; (ii) cukupan tugas-wakil seluruh hak dan kewajiban perpajakan sedang kuasa hanya hak dan/atau kewajiban tertentu seuai penunjukan,(iii) tanggungan pajak-pasal 1 angka 28 UU KUP sebut wakil yang jalankan hak dan kewajiban pajak termasuk penanggung pembayaran pajak,sedang kuasa tidak; dan(iv) pasal 32 ayat (2) UU KUP sebut wakil kuasa berarti pemberian kewenangan pada penerima berbuat untuk dan atas nama pemberi pasal 1797 KUH perdata (BW) nyatakan kuasa tidak boleh melakukan sesuatu apapun melampaui kuasanya; keuasaan selesaikan suatu urusan secara damai tanpa menyerahkan perkara pada tersebut,seperti disebut pasal 51 ayat (3) PP 74/2011. Yaitu: (a) melanggar ketentuan perpajakan,(b) halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan,atau (c) dpidana karna melakukan tindak pidana pajak dan pidana lainnya. 9 |
|
International best practice
10 |
Perbandingan Praturan Kuasa di Negara lain |
|
Kesimpulan
|
12
|
Rekomendasi
13 |
14 DISKUSI PANEL-6 Maret 2019 KUASA WAJIB PAJAK CV PMBICARA
|
|
Prof.Dr.Gunadi.,M.Sc.Ak . menyelesaikan pendidikan sarjana ilmu akutansi dari uiversitas gadjah mada Yogyakarta, pendidikan magister keuangan Negara dari institute of public financeden haag belanda dan pendidikan doctor hukum pajak international dari university of leiden belanda. Dikukuhkan sebagai guru besar universitas Indonesia pada tahun 2008. . sebagai gur besar ilmu administrasi pajak FISIP UI seja 2008. Ketua klaster ilmu administrasi fiscal FISIP UI,ketua Indonesia fisical /tax administration association dan rtua tax centre UI sejak 2014 sd sekarang. . selama berkarir di kementrian keuangan pernah menjabat sebagai kepala sub direktorat peraturan (1992),kepala sub direktorat kerja sama dan perjanjian pajak internasional (1992-1995)kepala sub direktorat organisasi,sistem dan prosedur perpajakan (1995-1996),Direktur potensi penerimaan dan kepatuhan (1996-1999), ka kanwil jawa tengah & Yogyakarta (2001),direktur peraturan perpajakan (2006).juga pernah menjabat sebagai wakilketua PPATK (2006-2011).Anggota Komisi Komite Pengawah Perpajakan,Kementrian Keuangan RI (2015-sekarang). . Mnulis dan menerbitkan setar 20 buku dibidang perpajakan dan menuli diberbagai artikel yang diterbitkan oleh Majalah Berita Pajak,Jurnal Pajak Indonesa,Asia Pacific Bulletin,International Bureau and fiscal Docmentation,Jurnal Bisnis dan Birokrasi,Harian Bisni Indonesia dan Asia Facific Tax and Invesment Research Bulletin.Aktif sebagai narasumber berbagai acara seminar Intrnasional dan Nasional,pelatihan dan narasumber dalam berita di media masa. 2 |
|
Dr.Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax Riwayat Pendidikan 1983 Diploma III-Akuntansi,Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN),Jakarta 1989 Diploma IV-Akuntansi,Sekolah Tinggi Akuntani Negara (STAN),Jakarta 1998 Magister Sains Administrasi dan Kebijakan Perpajakan ,Universitas of Sydney (Usyd), Australia. 2004 Master of Internasional Taxation,University of Sydney (Usyd),Australia. 2013 Sarjana Hukum,Universitas 17 Agustus 1945 (UTA),Jakarta. 2013 Pendidikan Khusus Profesi Advokat-Universitas Indonesia. 2018 Dokter Ilmu Hukum,Universitas Brawijaya (UB),Malang. Pekerjaan Nop 2005-sekarang Managing Partner pada Citas Konsultan Global (CITASCO),Jakarta Okt 2017-sekarang Advokat (PERADI) Apr 2005-sekarang .Dosen tidak tetap pada Program Reguler Magister Manajemen (MM) Prasetya Mulya Bussiness School (PMBS),Mata kuliah: Taxation. .Pembicara di berbagai seminar dan pelatihan pajak di dalam dan luar negri. 3 |
|
keanggotaan organisasi/kegiatan lainnya Agt 1998 – sekarang Anggota International Fisca Association (IFA) Des 2009 – sekarang Anggota International Tax Planning Association (ITPA) Mei 2014 – sekarang Pengurus ikatan Akuntan Indonesia (IAI) – Kompartemen Akuntan Pajak Agt 2014 – sekarang Ketua I Ikatan Konsultan Pjaka Indonesia (IKPI) – Hubungan Internasional dan Globalisasi Sep 2016 – sekarang Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
4 |
|
Dr.Sri Rahayu, Dra.SH.M.Si Pendidikan Formal . Universitas padjadjaran ,bandung – fisip (S3); . Universitas Indonesia ,Jakarta – PSIA kekhususan administrasi dan kebijakan bisnis (S2); . Universitas gadjah mada ,Yogyakarta – fakultas ekonomi (S1) . Universitas tama jagakarsa – fakultas hukum (S1). Riwayat Pekerjaan . Ernst & Young (2013 s.d sekarang )- senior tax advisor . Pengadilan pajak dan badan penyelesaian sengketa pajak (BPSP – 1998 s.d 2013)- sebagai wakil ketua dan / ata hakim . Direktorat jendral pajak (DJP – 1975 s.d 1998) – antara lain sebagai kepala pusat penyuluhan pajak dan kepala KPP Jakarta gambir 5 Andik Tri Sulistyono ,SST,Ak.,M.Ak Pendidikan Formal . Prodip III pesialiasi Akuntansi , Sekolah Tinggi Auntansi Negara (STAN) . Akuntan , Program Diploma IV Akuntansi , STAN . Magister Akuntansi,Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia Pelatihan Kedinasan . JICA Counterpart Training on Tax Collection , Tokyo Japan . CRS and Third Party Information Data Proces , Tokyo Japan . Pelatihan Tenik Ahli Perpajakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak , Badan Pndidikan dan Pelatihan Keuangan , Kementrian Keuangan Riwayat Pekerjaan sejak 2010 . Kepala Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan ,Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan . Kepala seksi pengawasan dan konsultan III 7 ,KPP Pratama jakarta kebon jeruk satu . kepala eksi peraturan ketentuan umum dan tata cara perpajakan ,direktorat peraturan perpajakan (2017 sd sekarang)
6 |
|
H.Mukhamad Misbakhun,SE.,MH Pendidikan Formal . Program magister hukum bisnis universitas gadjah mada . Program ekstensi faultas ekonomi universitas trisakti Jakarta . Program diploma III perpajakan STAN bintaro Riwayat Kerjaan . Departemen keuangan republik Indonesia . Komisaris PT.agar sehat makmur lestari . Anggota DPR fraksi partai PKS . Anggota DPR fraksi partai golkar Aktivitas Organisasi . Ketua bidang koperasi dan UMKM SOKSI . Wakil sekjen DPP partai golkar bidang tani dan nelayan . Anggota korwil pemenangan pemilu wilayah jatim DPP partai golkar . Wakil sekjen DPP partai golkar bidang pemenangan jawa III . Ketua departemen pengawasan pembangunan DPP partai golkar . Influencer TKN jokowi-ma’ruf amin |
|
Ichwan Sukardi ,SH.,LLM Ichwan.sukardi@rsm.id or Ichwansukardi@yahoo.com . Ichwan memperoleh gelar sarjana hukum dari universtas Indonesia ,dan LL.M in international tax law dari leiden university.selain itu,ichwan juga memperoleh gelar magister manajemen dari prasetiya mulya business school ,dengan konsentrasi manajemen strategis . Ichwan adalah partner – tax pada RSM Indonesia (www.rsm .id) dan juga memegang posisi sebagai managing partner-tax serta head of energy sector pada RSM indonsia . Sebelm bergabung dengan RSM Indonesia ,ichwan menjadi partner – tax selama hampir 20 tahun pada KPMG Indonesia dan juga pernah sebagai head of corporate tax pada PT medco energy internasional TBK selama lebih dari 3 tahun . Pada saat ni ichwan memegang posisi sebagai chairman of international fiscal assciation (IFA),untuk Indonesia ichwan juga menjabat sebagai ketua departemen hubungan almamater ILUNI FIA UI.selain itu atif juga di beberapa organisasi lain seerti Indonesian petroleum association ,ikatan konultan pajak Indonesia dan peradi. . ichwan juga sangat attif juga menjadi pembicara baik di Indonesia maupun di luar negeri mengena perpajakan ,transfer pricing ,investasi ,dan topic perajakan lainnya.ichwan juga aktif menulis pada beberapa surat kabar ,majalah dan penerbtan baik local maupun internasional. Ichwan menjadi pengajar di beberapa universitas ternama bai di dalam negeri maupun di luar negeri seperti leiden university – belanda ,chine culture university – Taiwan ,dan universitas Indonesia ,fakultas ilmu administrasi.
8 |
|
PERSYARATAN SERTA PELASANAAN HAK DAN KEWAJIBAN EORANG KUASA DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN Jakarta, 6 Maret 2019 Kementrian keuangan republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak |
|
PERATURAN PRUNDANG – UNDANGAN PERPAJAKAN TERKAIT KUASA WAJIB PAJAK
Tentang ketentuan umum dan tata cara perajakan (UU KUP)
Tentang tata cara pelasanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (PP 74/2011)
Tentang pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa (PMK – 229)
Tentang konsultan pajak (PMK – 111)
Tentang petunjuk pelaksanaan PMK 229/PMK.03/2014
|
|
TELAAH LITERATUR TERKAIT PERAN PIHAK KETIGA YANG MEMBANTU PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM SISTEM PERPAJAKAN SELF AESSMENT 1 (Slemrod & Sorum, 1984; Dubin, Graetz, Udell & Wilde, 1992): The demand for tax return preparation srvices: The are a number of reasons for tax agen engagemen which include educating taxpayers on their rights and responsibilities ,informing the company directors of relevant tax laws ,updating them on a regular basis ,andguiding taxpayers whenever there are problems with taxation. owners: How compliant are they? Tax agents’ assistance is positively associated with older, unmarried, self – employed and less educated taxpayers.A survey of small business organization shows that taxpayers’ motivation to seek the assistance of tax agents include having their tax return prepared correctly, avoiding serious penaltie, paying the least tax required, and reducing the chance of being audited. 3 Erard, 1993: Taxation with representation: An analysis of the role of tax practitioners intax compliance Although the availability of tax practitioner undoubtedly reduces many of the informational and computational barriers to tax compliance, the results indicate that their use,particularly the use of CPAS and attorneys, is associated with increased tax non – compliance,which may have negative implication for both tac equity and tax efficiency. Kementrian keuangan republik Indonesia Direktorat jendral pajak |
|
ANALISIS HUKUM ATAS KUASA WAJIB PAJAK LINGKUP JASA PERPAJAKAN . Konsultansi, pendampingan, pengisian SPT, dan membantu administrasi perpajakan wajib pajak, elain sebagai kuasa wajib pajak (wajib pajak & konsultan pajak / bukan konsultan pajak . Kuasa wajib pajak ->mewakili wajib pajak brtemu dengan pegawai direktorat jendral pajak (Kuasa WP, DJP dan wajib pajak) . Kuasa hukum wajib pajak ->mewakili pemohonan banding / gugatan di pngadilan pajak (kuasa hukum WP, pengadilan paja dan DJP) SURAT KUASA KHUSUS . Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penrima kuasa Untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal yang terbatas khusus pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum. UNTUK DAN ATAS NAMA PEMBERI KUASA . Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pnerima kuasa adalah semata untk kepentingan pemberi kuasa dan akibat hukum yang timbul dari tindakan penerima kuasa mengikat kepada si pemberi kuasa sepanjang penerima kuasa tidak melampaui batasan yang telah ditentukan. |
PENGATURAN TENTANG KUASA – UU KUP (UU 6/1986 jo. UU 16/2009)
|
Batang Tubuh |
Penjelasan |
|
1.Pasal 32 ayat (3), Orang pribadi atau badan menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban esuai engan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan. |
Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya,membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam praturan perundang – undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan “Kuasa” adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajaan tertentu dari wajib pajak sesai dengan ktentuan peraturan prundang – undangan. |
2.Pasal 32 ayat (3a), persyaratan pelaksanaan Cukup jelas
Hak dan kewajiban kuasa sebagaimana
Dimaksud Pada ayat (3) diatur dengan atau
Berdasarkan Peraturan menteri keuangan
PENGATURAN TENTANG KUASA – UU KUP (UU 6/1986 jo. UU 16/2009
|
Batang tubuh |
Penjelasan |
|
3.pasal 43 ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud d |
Komentar Anda