Contact Whatsapp085210254902

Kebocoran data

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 25 September 2024 | Dilihat 705kali
Kebocoran data

          Kebocoran data dari instansi pemerintah kembali terjadi. Kali ini, sekitar 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diduga berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan telah diretas dan diperjualbelikan. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, rangkaian kasus kebocoran data yang terus berulang ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. "Melihat kebocoran-kebocoran data seperti ini, pembentukan Lembaga PDP sudah sangat mendesak," ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 24 September 2024.

          Pratama menekankan bahwa keberadaan lembaga tersebut akan memungkinkan dilakukannya investigasi forensik digital secara independen. Lembaga PDP juga akan memastikan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dia mengungkapkan, salah satu alasan utama sering terjadinya kebocoran data adalah ketiadaan sanksi administratif atau denda terhadap instansi yang mengalami insiden tersebut. Sayangnya, Pratama menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tampak kurang tanggap dalam membentuk Lembaga PDP. Menurutnya, hingga saat ini Jokowi belum juga mendirikan lembaga tersebut, meskipun Undang-Undang PDP telah disahkan sejak 17 Oktober 2022.

         "Jika Presiden tidak segera membentuk Lembaga PDP sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024, ada kemungkinan Jokowi melanggar UU PDP," tambahnya. Dalam UU PDP, diberikan waktu dua tahun bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut. Pratama menilai, ketiadaan Lembaga PDP ini justru membuat perusahaan atau instansi yang terkena dampak kebocoran data cenderung abai terhadap insiden keamanan siber. Tanpa adanya lembaga tersebut, mereka mungkin tidak merasa berkewajiban untuk mengungkapkan laporan insiden kebocoran data yang terjadi. Padahal, lanjutnya, tindakan semacam itu melanggar Pasal 46 Ayat 1 dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com