Contact Whatsapp085210254902

Jakarta telah menghapuskan denda PBJT dan PBBKB sampai tanggal 31 Oktober 2024

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 24 September 2024 | Dilihat 650kali
Jakarta telah menghapuskan denda  PBJT dan PBBKB sampai tanggal 31 Oktober 2024

Wajib Pajak di Jakarta memiliki alasan untuk bersukacita. Pada 14 Agustus 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, yang telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Sanksi administrasi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya. Morris menambahkan bahwa sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar aturan dengan kewajiban membayar sejumlah denda kepada pemerintah.

"Sanksi administrasi terdiri dari tiga jenis, yaitu berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang ditentukan dalam surat ketetapan pajak," jelasnya. Morris juga merinci beberapa poin penting yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBJT dan PBB-KB, antara lain:

1. Penghapusan sanksi administrasi secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak, melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, berlaku untuk PBJT dan PBB-KB.

2. a) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, yang timbul akibat  keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah. 

   b) Penghapusan sanksi administrasi berupa denda, akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Penghapusan sanksi bunga dan/atau denda berlaku untuk:

   a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang, atau melaporkan SPTPD selama berlakunya keputusan ini. 

   b. Wajib Pajak yang sudah melunasi pajak terutang atau melaporkan SPTPD untuk periode pajak 2024 sebelum keputusan ini berlaku.

4. Penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 31 Oktober 2024.

5. Keputusan ini mulai berlaku tiga hari setelah ditetapkan.

Secara keseluruhan, penghapusan sanksi administrasi dalam keputusan ini berlaku untuk denda dan bunga. "Penghapusan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melunasi atau melaporkan kewajiban pajaknya saat berlakunya keputusan ini," jelas Morris. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah membayar atau melaporkan pajak terutang untuk periode pajak 2024 sebelum keputusan diberlakukan. Peraturan ini efektif tiga hari setelah ditetapkan dan berlaku hingga 31 Oktober 2024. Mari bersama-sama memanfaatkan kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com