Bab XXIV
PPN Atas Penyerahan
Hasil Tembakau (Rokok)
Sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000. Keputusan Menteri Keuangan yang disebut terakhir telah dicabut dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Februari 2002 tentang dasar penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Sebagai petunjuk pelaksanaan telah ditetapkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-103/PJ./2002 tanggal 28 Februari 2002. Ketentuan yng baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2002.
Petunjuk pelaksanaannya dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2002 tanggal 28 Februari 2002.
Pajak pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan:
PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik Hasil tembakau atau importit hasil tembakau, sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil, dan distor tunai ke Bank Persepsi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas penebusan Pita Cukai hasil tembakau.
Atas impor hasil tembakau yang dibuat diluar negeri yang PPN- nya telah dilunasi pada saat pembayaran Cukai, tidak lagi dikenakan PPN atas impor.
Tarif efektif yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 8,4% (delapan koma empat persen) .
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung pajakyang terutang adalah:
Adapun yang dimaksud dengan pemberian Cuma-Cuma dan pemakaian sendiri dalam Pasal 1angka 5 dan 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dirumuskan sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Makloon adalah 10% x imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau Lebih Lanjut dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 dirumuskan bahwa imbalan Jasa Makloon produksi tembakau adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh mitra produksi karena penyerahan Jasa Makloon.
PPN atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada saat pembayaran cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak berikutnya.
Dalam Pasal 3 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2002 tanggal 28 Februari 2002 ditetapkan bahwa untuk menetapkan jumlahPPN yang dibayar, pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir hasiil tembakau dapat memperhitungkan :
Dalam rangka memastikan kebenaran Pajak Masukan yang digunakan untuk melunasi PPN terutang atas penyerahan hasil tembakau, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penelitian:
Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian PPN secara proporsional. PPN yang dibayar kemudian dikembalikan secara proporsional ini diperlakukan sebagai berikut:
|
2Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ/2000 ini kurang serasi dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri KeuanganNomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang mengatur sebagai berikut:
Dengan sendirinya pengukuhan sebagai PKP secara jabatan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak setelah tanggal jatuh tempo yaitu apabila sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah jumlah peredaran pengusaha dimaksud melebihi batasan pengusaha kecil ternyata pengusaha tersebut tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 diberikan contoh pengisian SPT Masa PPN 1195 sebagai berikut: a.Untuk pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Pengusaha Pabrik Hasil tembakau Dalam negeri “A” dalam Masa Pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut:
Penghitungan PPN Masa Pajak April:
Pajak April 2002
Pajak April 2002
Pajak April 2002 =Rp 600.000.000,00
Pada Masa Pajak April 2002
Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2002 sebagai berikut: Kode B.1.3.5. Penyerahan dengan tariff efektif =Rp 12.000.000.000,00 Kode B 1.2. Pajak keluaran =Rp 1.008.000.000,00 Kode B.4.2 pajak yang disetor dimuka dalam masa =Rp 908.000.000,00 Pajak yang sama Kode C.5 pajak Keluaran yang harus dipungut =Rp 100.000.000,00 Sendiri Kode D 1.1 Pajak Masukan Impor =Rp 150.000.000,00 Kode D 1.2. Pajak Masukan Dalam Negeri =Rp 450.000.000,00 Kode D 3. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu =Rp 100.000.000,00 Kode D 5. Jumlah Pajak yang dapat diperhitung =Rp 700.000.000,00 Kan Kode E.2. Pajak yang lebih dibayar =Rp 600.000.000,00 Catatan ;
Importir rokok “B” dalam Masa Pajak April 2002 melakukan kegiatan sebagai berikut:
Penghitungan PPN Masa Pajak April:
Pajak April 2002
Pada Masa Pajak April 2002 = Rp 2.500.000,00
Pada Masa Pajak April 2002
Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2002 sebagai berikut: Kode B.1.3.5. penyerahan dengan tariff efektif =Rp 1.200.000.000,00 Kode B.1.2. Pajak Keluaran =Rp 100.800.000,00 Kode B.4.2. Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama =Rp 90.800.000,00 Kode C.5 Pajak Keluaran yang harus dipungut =Rp 10.000.000,00 Sendiri Kode D.1.1. Pajak Masukan Impor =Rp 1.500.000,00 Kode D.1.2. Pajak Masukan Dalam Negeri =Rp 1.000.000,00 Kode D.3. Kompemsasi Kelebihan PPN bulan lalu =Rp 10.000.000,00 Kode D.5. Jumlah Pajak yang dapat Diperhitungkan =Rp 12.500.000,00 Kode E.2 Pajak yang lebih dibayar =Rp 2.500.000,00
|
Komentar Anda