
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta agar pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan rasio pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) hingga 300% atau tiga kali lipat dari kondisi saat ini yang hanya mencapai 1,3%. Menurut Sri Mulyani, pemerintah pusat menargetkan rasio pajak daerah terhadap PDRB untuk mencapai 3%, yang berarti meningkat sekitar 230% atau 2,3 kali lipat dari angka saat ini sebesar 1,3%. Meski demikian, Sri Mulyani menyebut bahwa target tersebut masih terbilang konservatif.
"Target rasio pajak daerah telah meningkat menjadi 3%, tetapi kami berharap local taxing power dapat meningkat hingga 300% dari posisi sekarang yang baru mencapai 1,3%," ujar Sri Mulyani saat Rakornas P2DD di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah saat ini masih sangat terbatas dan Pemda terlalu bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat melalui transfer APBN.
Padahal, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah mengamanatkan Pemda untuk memperkuat kewenangan pajak daerahnya atau *local taxing power*. "Penguatan local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi berbagai potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi, sambil tetap menjaga iklim investasi yang sehat," tambah Sri Mulyani.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah pusat juga telah mengambil langkah-langkah kebijakan terkait pajak daerah, termasuk opsen pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah pusat turut mendukung Pemda melalui modernisasi administrasi perpajakan. Sri Mulyani menekankan bahwa Pemda harus melakukan digitalisasi untuk memperkuat kemampuan administrasi perpajakan mereka.
"Digitalisasi yang sedang dilakukan saat ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan efisiensi, baik dari sisi proses bisnis maupun infrastruktur administrasi perpajakan," pungkasnya.
Komentar Anda