
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP menemukan modus baru di mana pelaku berpura-pura sebagai pegawai DJP dan berkomunikasi langsung dengan wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati terhadap penipuan semacam ini.
"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui pembayaran kode billing ke kas negara, bukan ke rekening perorangan atau lembaga lainnya," jelas Dwi Astuti dalam pernyataan resminya pada Minggu (22/9/2024). Dwi juga menegaskan bahwa pembayaran pajak melalui kode billing dilakukan ke rekening Kas Negara melalui berbagai metode seperti ATM, internet banking, EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.
Menurut DJP, pelaku penipuan biasanya memulai komunikasi melalui surat elektronik atau pesan daring, dengan isi pesan yang menginformasikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Pelaku kemudian meminta wajib pajak untuk melunasi tunggakan tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening yang bukan resmi. Selain modus ini, terdapat juga beberapa bentuk penipuan lainnya, seperti phising melalui situs palsu yang menyerupai situs DJP, serta pengiriman file dengan ekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Jika menerima pesan WhatsApp, pastikan nomor tersebut tercantum di laman resmi DJP sesuai KPP masing-masing. Daftar lengkap KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Jika menerima email berisi imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan email tersebut menggunakan domain @pajak.go.id. Jika tidak menggunakan domain tersebut, maka itu bukan berasal dari DJP.
3. Jika menerima pesan dengan lampiran file berformat apk yang mengatasnamakan DJP, abaikan pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi apk.
4. Jika menerima tautan yang tidak menggunakan domain berakhiran pajak.go.id, abaikan. DJP hanya menggunakan tautan resmi dengan domain pajak.go.id.
Masyarakat yang mencurigai adanya penipuan atau mendapat informasi yang mengatasnamakan DJP dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak di 1500200, faksimile di (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat di www.pajak.go.id. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadinya.
Komentar Anda