Contact Whatsapp085210254902

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG KONSULTAN PAJAK

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2019 | Dilihat 1155kali

RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN…

TENTANG

KONSULTAN PAJAK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang   :  a. bahwa pajak dan pungutan lain sebagai sumber penerimaan Negara yang dilakukan

                             Oleh pemerintah guna melaksanakan penyelenggaraan Negara dan pembangunan

                             Nasional yang berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan mak-

                             Mur sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

                             Tahun 1945.

                         b. bahwa untuk mewujudkan penerimaan Negara dan mendukung kebijakan pemerintah

                              diperlukan peran serta konsultan pajak yang professional, bebas , mandiri, dan berta-

                              nggung jawabdalam memberkan jasa perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan

                              perundang-undangan perpajakan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi

                              masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya;

                         c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian jasa

                              perpajakan maka diperlukan pengaturan tentang Konsultan Pajak;

                         d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan

                              huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Konsultan Pajak.

Mengingat   :   Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

                       1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  UNDANG- UNDANG TENTANG KONSULTAN PAJAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :

  1. Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk bead an cukai, dan pajak daerah uang dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perpajakan adalah hal-hal yang terkait dengan Pajak.
  4. Konsultan Pajak Asing adalah warga Negara asing yang berprofesi sebagai konsultan pajak dinegara lain.
  5. Organisasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak berdasarkan undang-undang ini.
  6. Peraturan organisasi adalah peraturan yang diterbitkan oleh organisasi Konsultan Pajak dalam rangka melaksanakan undang-undang ini.
  7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak , pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Jasa perpajakan adalah jasa yang diberikan Konsultan Pajak berupa jasa konsultasi perpajakan, jasa pengurusan hak dan kewajiban perpajakan, jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak , upay keberatan, upaya banding di pengadilan pajak, upaya peninjauan kembali mahkamah agung , pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
  9. Jasa Konsultasi Perpajakan adalah jasa Layanan Profrsional dalam memberikan petunjuk, pertimbangan, atau nasuhat di bidang perpajakan oleh Konsultan Pajak.
  10. Kode Etik Profesi dan Standar Profesi adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap, dan bertindak bagi konsultan pajak.
  11. Kantor Konsultan Pajak yang selanjutnya disingkat KKP adalah badan usaha Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan.
  12. Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak yang selanjutnya disingkat PKPKP adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Organisasi Konsultan Pajak dan Wajib diikuti oleh setiap peserta yang akan mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak.
  13. Sertifikat Konsultan Pajak adalah tanda bukti kelulusan bagi seseorang yang telah mengikuti ujian sertifikasi Konsultan Pajak
  14. Pendidikan Profesi berkelanjutan adalah pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap konsultan Pajak dalam rangka memelihara dan meningkatkan pengetahuan konsultan pajak.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktek Penyelenggaraan Konsultan Pajak berasaskan:

  1. Profesionalitas;
  2. Integritas;
  3. Akuntabilitas;
  4. Netralitas;
  5. Kemanfaatan;
  6. Keadiln;dan
  7. Kepastian hukum

Pasal 3

            Pengaturan Konsultan Pajak bertujuan untuk:

  1. Memberikan landasan dan kepastian hukum bagi konsultan pajak;
  2. Memberikan perlindungan kepada penguna jasa konsultan pajak;
  3. Menjaga keluhuran martabat dan meningkatkan mutu profesi konsultan pajak dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa,dan Negara; dan
  4. Mengupayakan pelaksanaan undang-undang perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum.

BAB III

PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN

 

Pasal 4

  1. Untuk dapat diangkat menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga negara indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun;
  5. Berijazah starata-1 atau diploma empat;
  6. Telah mengikuti PKPKP yang diselenggarakan oleh Organisasi Konsultan Pajak;
  7. Lulus ujian profesi konsultan pajak yang diadakan oleh organisasi konsultan Pajak;
  8. Magang atau bekerja paling sedikit 1 (satu ) tahun secara terus menerus pada KKP setelah lulus ujian profesi konsultan pajak; dan
  9. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih.
  1. Pensiunan pegawai direktorat jenderal pajak dapat diangkat menjadi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Telah melewati jangka waktu 2 (dua ) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil;
  4. Tidak berstatus sebagai pejabat Negara;
  5. Berijazah sarjaa atau diploma empat;
  6. Tidak pernah dijatuh hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan perauran perundang-undangan dibidang kepegawaian;
  7. Memperoleh penghargaan setara brevet dri direktort jenderal pajak;
  8. Telah mengikuti penyetaraan yang dilaksanakan oleh Organisasi Konsulta Pajak; dan
  9. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yag diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 5

  1. Pengangkatan Konsultan Pajak dilakukan oleh Organisasi Konsultan Pajak dihadapan pejabat pemerintah yang berwenang.
  2. Sebelum menjalankan profesinya, konsultan pajak wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
  3. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan lafal sebagai berikut:

“Demi allah saya bersumpah/saya berjanji:

  • Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia;
  • Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • Bahwa saya dalam melaksankantugas profesi sebagai pemberi jasa perpajakan akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat pengambil keputusan baik langsung maupun tidak langsung agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara wajib pajak yang sedang atau akan saya tangani;
  • Bahwa saya akan menjalankan kewajiban saya secara professional sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai konsultan pajak;
  • Bahwa sayatidak kan menolak untuk memberikan jasa perpajakan didalam suatu perkarayang menurut hemat saya merupakan bagian dri pada tanggung jawab profesi saya sebagai konsultan pajak.
  1. Salinan surat keputusan pengangkatan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.

Pasal 6

Konsultan pajak yang telah diangkat dan bersumpah atau berjanji dapat menjalankan praktik diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB V

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI,UJIAN PROFESI,DAN

TINGKATAN KONSULTAN PAJAK

Bagian Kesatu

Pendidikan Khusus profesi Konsultan Pajak

Pasal 7

PKPKP dilaksanakan oleh Organisasi Konsultan Pajak

Pendidikan khusus profesi konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat materi:

  1. Pendidikan perpajakan mengenai Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Pendidikan perpajakan mengenai wajib Pajak orang pribadi dan wajib Pajak Badan kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib Pajak yang berdomisili dinegara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  3. Pendidikan perpajakan mengenai Wajib Pajak orang pribadidan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

Bagian Kedua

Ujian Profesi Konsultan Pajak

Pasal 9

  1. Ujian Profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Organisasi Konsultan Pajak.
  2. Peserta Ujian profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti PKPKP.

Pasal 10

Ujian profesi Konsultan Pajak dilaksanakan paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam setahun.

Bagian Ketiga

Tingkatan Profesi Konsultan Pajak

Pasal 11

Tingkatan pendidikan dan profesi Konsultan Pajak ditentukan oleh organisasi Konsultan Pajak.

BAB VI

KANTOR KONSULTAN PAJAK

Bagian Kesatu

Bentuk Usaha

Pasal 12

  1. Bentuk usaha Konsultan Pajak adalah:
  1. Perseroan; dan/atau
  2. Persekutuan perdata.
  1. KKP dapat mendirikan cabang di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bagian Kedua

Pendirian dan Pengelolaan

 

Pasal 13

  1. KKP yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, hanya dapat didirikan dan dielola oleh 1 (satu) orang konsultan pajak berkewarganegaraan Indonesia.
  2. KKP yang berbentuk usaha persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf b, dapat didirikan dan dikelola paling sedikit 2 (Dua) orang dan paling sedikit 1 (satu) orang dari sekutu tersebut merupakan Konsultan Pajak.
  3. KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipimpin oleh Konsultan Pajak yang merupakan sekutu pada KKP yang bersangkutan.

BAB VII

JASA PERPAJAKAN

 

Pasal 14

  1. Konsultan pajak memberikan Perpajakan kepada Wajib Pajak.
  2. Jasa Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Jasa konsultasi perpajakan;
  2. Jasa pengurusan hak dan kewajiban perpajakan; dan
  3. Jasa perwakilan dan/atau jasa pendamping Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak, upaya keberatan, upaya banding di pengadilan pajak, upaya peninjauan kembali mahkamah agung, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan..

 

Pasal 15

  1. Jasa perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasa 14 ayat (2) huruf b, dan huruf c dilaksanakan berdasarkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
  2. Konsultan Pajak merupakan satu-satunya pihak yang berhak menerima kuasa dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK

 

Bagian Kesatu

Hak

 

Pasal 16

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai denganbatasan tingkat keahliannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 17

  1. Konsultan Pajak berhak menerima imbalan atas jasa perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  2. Imbalan atas jasa perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persetujuan antara Wajib Pajak dengan Konsultan Pajak.

Pasal 18

  1. Konsultan pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melakukan tugas profesinya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Dalam hal konsultan pajak dimintakan keterangannya oleh aparat penegak hukum terkait dengan profesi Konsultan Pajak, diberitahukan kepada Organisasi Konsultan Pajak.

Bagian Kedua

Kewajiban

 

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas profesinya, konsultan Pajak Wajib tunduk pada kode etik profesi Konsultan Pajak dan Standar     Profesi Konsultan Pajak.

 

Pasal 20

Konsultan Pajak Wajib memelihara dan meningkatkan kemampuan profesinya melalui pendidikan profesi berkelanjutan yang diatur  dengan Peraturan Organisasi Konsultan Pajak.

 

Pasal 21

Konsultan Pajak Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoeh dari Wajib Pajak. Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

Pasal 22

Kantor Konsultan Pajak Wajib memberikan bimbingan , pelatihan, dan kesempatan praktik bagi Calon Konsultan Pajak yang melakukan magang.

 

Pasal 23

  1. Konsultan Pajak dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil, amggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Konsultan Pajak dilarang memegang jabatan lain yang mengurangi kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya.
  3. Konsultan Pajak yang diangkat menjadi pejabat Negara, serta merta tidak dapat berptaktik sebagai konsultan pajak selama menjadi pejabat Negara.

 

 

BAB IX

Organisasi Konsultan Pajak

 

Pasal 24

  1. Konsultan pajak berhimpun dalam satu wadah Konsultan Pajak.
  2. Organisasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  3. Organisasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya wadah profesi Konsultan Pajak yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitan profesi Konsultan Pajak.
  4. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Konsultan Pajak ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

  1. Organisasi Konsultan Pajak menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Konsultan Pajak bagi para anggotanya.
  2. Organisasi Konsultan Pajak harus memiliki daftar anggota.
  3. Salinan daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.
  4. Setiap 1 (satu ) tahun organisasi Konsultan Pajak melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada menteri.
  5. Organisasi Konsultan Pajak menetapkan persyaratan kantor Konsultan Pajak yang dapat menerima calon Konsultan Pajak yang melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 26

  1. Konsultan Pajak yang dapat menjalankan pekerjaan profesi konsultan pajak adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  2. Setiap Konsultan Pajak yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Konsultan Pajak.

 

BAB X

KONSULTAN PAJAK ASING

 

Pasal 27

  1. Konsultan Pajak asing dilarang membuka praktik dan/atau membuka KKP atau perwakilan KKP asing di Indonesia.
  2. KKP dapat mempekerjakan Konsultan Pajak asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi konsultan pajak .
  3. Konsultan Pajak asing yang bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memberikan pengetahuan perpajakan internasional dan/atau pengetahuan perpajakan dari mancanegara yang dimiliki kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum secara Cuma-Cuma. 
  4. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan Konsultan Pajak asing serta kewajiban memberikan pengetahuan perpajakan internasional dan/atau pengetahuan perpajakan dari mancanegara secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XI

KODE ETIM DAN STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK

 

Pasal 28

  1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi konsultan Pajak, disusun Kode Etik Konsultan Pajak dan Standar Profesi Konsultan Pajak oleh Organisasi Konsultan Pajak.
  2. Kode Etik Konsultan Pajak dan Standar Profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Konsultan Pajak tunduk dan patuh pada Kode Etik Konsultamn Pajak dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

 

Pasal 29

  1. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak dilakukan oleh Organisasi  Konsultan Pajak.
  2. Dalam hal terjadi pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak, organisasi Konsultan Pajak membentuk majelis Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.
  3. Majelis Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.
  4. Majelis Kode Etik dan Standar Profesi Kosultan Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. 2(dua) orang dari unsur organisasi Konsultan Pajak
  2. 2(dua) orang dari unsur tokoh masyarakat ;dan
  3. 1 (satu) orang dari unsur akademis.
  1. Ketentuan mengenai Majelis Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak ditentukan dengan pertauran Organisasi Konsultan Pajak.

 

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 30

  1. Setiap orang yang bukan konsultan pajak tetapi menjalankan pekerjaan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf b, dan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah )
  2. Setiap orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan pekerjaan profesi konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf b dan c, kepada seorang yang bukan konsultan pajak, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahunserta denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ).

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 31

  1. Organisasi Konsultan Pajak selain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), menggabungkan diri ke dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.
  2. Apabila organisasi Konsultan Pajak selain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia nelum mengabungkan diri dalam angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dengan sendirinya bubar demi hukum.
  3. Porganisasi Konsultan Pajak menuirut Undang-Undang ini wajib menyelenggarakan kongres Plaing lama 1 ( satu ) tahun sejak berlakunya u ndang-undang ini.

 

Pasal 32

Konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik yang masih berlaku berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 33

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan yang mengatur tentang konsultan Pajak selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku

Pasal 34

Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan dibidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 35

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang- undangan ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

  

                                                                           Disahkan di Jakarta

                                                                           Pada tanggal…

                                                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                          Ttd.

                                                                           JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

            Ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR…

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR… TAHUN…

TENTANG

KONSULTAN PAJAK

  1. UMUM

              Kebijakan pajak suatu Negara merupakan kebijakan untuk melakukan pemungutan pajak kepada Wajib Pajak, dan hasil dari pemungutan pajak tersebut untuk membiayai penyelenggaraan Negara. Di sisi lain, kebijakan perpajakan akan mendapatkan penerimaan yang maksimal apabila potensi pajak yang ada di gali secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan pajak harus ditunjang oleh berbagai factor, antara lain undang-undang perpajakan yang baik sesuai dengan keadaan social ekonomi Negara, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta Wajib Pajak sebagai pihak yang dikenakan Pajak. Apabila berbagai factor tersebut dapat bersinergi dengan baik, tujuan dari kebijakan perpajakan akan dapat tercapai.

             Factor peraturan perundang-undangan perpajakan harus sesuai dengan keadaan social Negara dan dapat menunjang perekonomian, sehingga dapat meningkatkan keadaan social dan ekonomi Negara. Kebijakan perpajakan sebaiknya memenuhi prinsip kemudahan atau kesederhanaan  (simplicity principle) dan prinsip efisien (efficiency principle).

             Dewasa ini perkembangan social dan ekonomi serta perkembangan ilmu oengetahuan dan teknologi berdampak pada permasalahan transaksi ekonomi yang semakin kompleks, sehingga tidak mudah untuk mewujudkan suatu kebijakan perpajakan yang seuai dengan beberapa prinsip perpajakan tersebut.

              Kebijakan perpajakan ndonesia telah mengantisipasi berbagai kenyataan dimaksud. Dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang mewah , telah dilakukan perubahan yang mendasar. Perubahan Undang-undang tersebutbertujuan untuk mendapatkaan pengaturan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat serta berbagai prinsip perpajakan.

             Di samping itu sampai saat ini Indonesia telah menandatangani lebih dari 60 (enam puluh) perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty), dan kerja sama perpajakan dengan Negara-negara dimaksud juga merupakan bagian dari kebijakan perpajakan Indonesia.

             Sehubungan dengan itu, kebijakan perpajakan merupakan kebijakan yang tidak mudah dipahami dan dilaksanakan terutama dari sisi Wajib Pajak.peraturan perundang-undangan perpajakan yang banyak menimbulkan pemahaman yang berbeda antara fikskus dengamn Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini menghambat pelaksanaan kebijakan perpajakan dan cenderung menimbulkan sengketa perpajakan yang penyelesaiannya memerlukan waktu serta pengorbanan biaya yang cukup besar.

            Kesulitan juga dihadapi oleh fiskus karena harus dapat memahami dengan benar seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Fiskus juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pengawasan dilakukan melalui penelitian terhadap surat pemberitahuan yang disampaikan, melalui pemeriksaan pajak termasuk pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan dan berhasil baik sepanjang fiskus memahami dengan benar peraturan perundang-undangan perpajakan.

             Untuk menjembatani hal tersebut, perlu ada pihak netral yang memahami dengan baik dan benar peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat menjembatani antara fiskus dengan Wajib Pajak yaitu Konsultan Pajak. Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan professional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seorang konsultan pajak harus professional, memiliki integritas dan kompetensi jujur, bebas dan mandiri, serta tidak berpihak kepada pihak manapun.

             Oleh karena itu, untuk dapat menjadi Konsultan Pajak harus mempunyai sertifikat Konsultan Pajak sebagai tanda tingkat keahliannyadibidang perpajakan. Konsultan Pajak diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas profesionalismenya. Pendidikan Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Organisasi Konsultan Pajak yang kompeten.

             Seseorang untuk bisa menjadi konsultan pajak harus melalui pendidikan khusus profesi dan harus mengikuti ujian profesi  Konsultan Pajak serta harus tetap diawasi oleh Kode etik profesi Jonsultan Pajak. Untuk itu diperlukan satu wadah tunggal tempat berhimpunnya Konsultan Pajak sekaligus yang akan melaksanakan PKPKP, ujian profesi konsultan pajak, dan yang mengawasi perilaku konsultan pajak. Wadah tunggal Konsultan Pajak penting untuk menjaga integritas dan professional Konsultan Pajak itu sendiri, karena dengan wadah tunggal maka organisasi Konsultan Pajak bisa lebih solid, kuat, dan berwibawa. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini di atur atau dikehendaki agar wadah organisasi konsultan pajak adalah tunggal. Sebab pilihan organisasi tungal merupakan bagian dari kesadaran konstituisonal untuk bersatu.

 

II      PASAL DEMI PASAL

        Pasal 1

                 Cukup jelas.

 

        Pasal 2

                 Huruf a.

                               Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah

                               Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik

                               Dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 Huruf b.

                              Yang dimaksud dengan “asas integritas” adalah yang

                              Berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap

                              Tindakan dan keputusan yang diambil.

                 Huruf c.

                              Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bah-

                              Wa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Konsul-

                              Tan Pajak harus dapat dipertanggung jawabkan kepada

                              Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perun-

                              Dang –undangan.

                Huruf d.

                             Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa

                             Setiap Konsultan Pajak tidak berpihak kepada kepentin-

                             Gan manapun.

                Huruf e.

                             Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah setia

                              P tindakan Konsultan Pajak harus didasarkan pada nilai

                             Manfaat.

                Huruf f.

                             Yang dimaksud dengan “asas keadilan”adalah setiap tin-

                             Dakan yang dilakukan oleh konsultan pajak harus men-

                             Cerminkan keadilan.

 

                Huruf g.

                              Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah

                              Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Konsultan p

                              Ajak berlandaskan peraturan perundang-undangan, ke

                              Patutan, dan keadilan.

       Pasal 3

                 Cukup jelas.

  

       Pasal 4

               Ayat (1)

                           Huruf a.

                                        Cukup jelas.

                           Huruf b.

                                        Yang  dimaksud dengan “ bertempat tinggal di Indone

                                        sia “ adalah bahwa pada waktu seorang diangkat seba

                                        gai konsultan pajak. Orang tersebut harus bertempat

                                        tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak meng

                                        urangi kebebasan seorang setelah diangkat sebagai k

                                        onsultan pajak untuk bertempat tinggal dimanapun.

                           Huruf c.

                                        Yang dimaksud dengan “ pegawai negeri sipil” yaitu w

                                        Arga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertent,

                                        Diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh peja

                                        Bat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

                                         Kepegawaian.

                                        Yang dimaksud dengan “pejabat Negara” yaitu pejaba

                                        Yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negar

                                        Yang merupakan alat kelengkapan Negara beserta der

                                        Ivatifnya berupa lembaga Negara pendukung.

                          Huruf d.

                                       Cukup jelas.

                          Huruf e.

                                        Cukup jelas

                           Huruf f.

                                        Cukup jelas.

                          Huruf g.

                                        Cukup jelas.

                          Huruf h.

                                        Magang dimaksudkan agar calon konsultan pajak dap

                                        At memiliki pengalaman praktis yang mendukung ke

                                        Mampuan , keterampilan, dan etika dalam menjalan

                                        Kan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon ko-

                                       Sultan Pajak dianglat sebagai konsultan pajak dan dila

                                       Kukan dikantor konsultan pajak. Magang tidak harus di

                                       Lakukan pada satu kantor konsultan pajak.

                          Huruf i.

                                       Cukup jelas.

              Ayat (2)

                           Cukup jelas.

       Pasal 5

                 Cukup jelas

       Pasal 6

                 Cukup jelas

       Pasal 7

                 Cukup jelas

       Pasal 8

                 Cukup jelas

       Pasal 9

                 Cukup jelas

       Pasal 10

                 Cukup jelas

       Pasal 11

                 Cukup jelas

       Pasal 12

                Cukup jelas

       Pasal 13

                Cukup jelas

       Pasal 14

                Cukup jelas

       Pasal 15

                 Ayat (1)

                          Yang dimaksud dengan” surat kuasa khusus” yaitu pemberian

                          Kuasa yang dilakukan hanya untuk 1 (satu) kepentingan terte

                          Ntu atau lebih. Di dalam nya dijelaskan tindakan-tindakan apa

                          Saja yang boleh dilakukan penerima kuasa.

                Ayat (2)

                         Cukup jelas.

       Pasal 16

                 Cukup jelas.

       Pasal 17

                 Cukup jelas

       Pasal 18

                 Cukup jelas

      

        Pasal 19

                  Cukup jelas

        Pasal 20

                  Cukup jelas

        Pasal 21

                    Cukup jelas

        Pasal 22

                    Cukup jelas

        Pasal 23

                    Cukup jelas

        Pasal 24

                   Ayat (1)

                            Cukup jelas

                   Ayat (2)

                            Yang dimaksud dengan “ikatan Konsultan Pajak Indonesia”

                             Adalah organisasi konsultan pajak yang diakui oleh Undang-

                             Undang ini dengan pertimbangan sebagai berkut:

  1. Terdaftar dan diakui oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. Mempunyai anggota yang telah memiliki ijin praktik konsultan pajak yang masih berlakudengan umlah paling banyak;
  3. Paling banyak memiliki pengurus ditingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Indonesia;
  4. Menjadi anggota organisasi konsultan pajak international; dan
  5. Ditunjuk sebagai anggota panitia penyelenggara sertifikasi Konsultan Pajak;

                                                                 Ayat (3)

                                                                           Cukup jelas.

                                                                 Ayat (4)

                                                                           Cukup jelas.

                                                         Pasal 25

                           &nbs

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com