KPK Tapkan 5 Tersangka Suap Restitusi Pajak Dealer Jaguar – Bentley
Jakarta – KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT WAE. Suap diduga terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE senilai 5,3 miliar pada 2015 dan 2,7 miliar pada tahun pajak 2016.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan menetapkan lima tersagka”, kata waki ketua KPK saut situmorang dikaantorny, jalan kuningan persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Kelima tersangka yakni,
Tersangka pemberi:
Tersangka Penerima:
“Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD,HS,JU, dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar 2,7 miliar” ujar Saut.
Dia mengatakan PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar , Bentley, Land Rover, dan Mazda.
“PT WAE merupakan perusahaan PMA ( Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan seles, sevices, dan spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda,” ujar Saut.
Saut menjelaskan pada 2015, PT WAE menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan dengan mengajukan restitusi Rp 5,03 miliar. Kantor PMA 3 lalu melakukan pemeriksaan lapangan.
Dalam tim tersebut hadi sebagai supervisor, jumari sebagai ketua tim dan Naim Sebagai anggota tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Saut menyebut dari hasil pemeriksaan, Hadi menyampaikan kepada kepada PT WAEbahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melaikan kurang bayar.
“namun, tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar. Tersangka DM, menyetujui dan pihak PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing USD,” ucap saut.
Pada Paril 2017, terbitlah surat ketetapan pajak lebih bayar pajak penghasilan yang menyetujui restitusi Rp 4,59 miliar. SKPLB itu ditanda tangani oleh Yul.
“berikutnya, sekitar awal bulan Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang pada tersangka HS di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta barat sebesar USD 73.700 yang dikemas dalam sebuah kantong plastic hitam. Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitaar USD 18.425 Per orang,” terang Saut.
Kemudian untuk tahun 2016, PT WAE kembali menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 miliar. Saut meyebut Yul meneken surat pemeriksaan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.
“pada saat proses klarifikasi, tersangka HS memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar. Dalam pertemuan berikutnya tersangka HS kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp 1 miliar” ujar Saut
Namun, PT WAE tidak setuju dengan fee itu. Akhirnya , fee yang disepakati adalah Rp 800 juta dan kembali diberikan dalam bentuk USD.
“Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp 2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang USD 57,500 pada tersangka HS ditoilet pusat perbelanjan di Jakarta selatan.” Ujar Saut
Dia menyebut uang tersebut kemudian diduga dibagi Hadi pada dan Tim Pemeriksa, yaitu Jumari dan Naim sekitar USD 13.700 untuk setiap orang. Sedangkan Yul selaku Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD 14.400.
Atas perbuatannya, Darwin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b no 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor JUncto pasal 55 ayat ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Yul, Hadi, Jumari, dan Naim dijerat melanggar pasal 12 a atau b subsider pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke- 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP
Komentar Anda