Contact Whatsapp085210254902

Core tax dalam fitur deposit pajak dikenalkan dalam kantor pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 September 2024 | Dilihat 886kali
Core tax dalam fitur deposit pajak dikenalkan dalam kantor pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan edukasi terkait implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal sebagai core tax kepada Wajib Pajak, yang berlangsung di Kanwil DJP Kepri, Batam, mulai 18 Agustus hingga 5 September. Dalam kegiatan ini, berbagai fitur layanan unggulan dari core tax diperkenalkan, salah satunya adalah fitur baru bernama Deposit Pajak. Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi Bidang P2humas Kanwil DJP Kepri sekaligus Edukator Core Tax, Ary Festanto, menjelaskan bahwa Deposit Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membayar pajak jika ada tagihan atau kekurangan pajak yang harus dibayarkan

Deposit Pajak ini adalah fitur inovatif yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran di muka sebelum kewajiban perpajakan mereka muncul. Proses pengisian deposit dilakukan dengan membuat kode billing menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran 4111618-100, kata Ary dalam pernyataannya yang telah dikonfirmasi ulang.

Dalam penjelasan resmi DJP, fitur Deposit Pajak hadir dengan sejumlah manfaat yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pembayaran pajak. Pertama, pengakuan tanggal pembayaran membantu Wajib Pajak terhindar dari sanksi karena keterlambatan. Kedua, dana yang disetorkan ke dalam deposit secara otomatis akan dialokasikan untuk melunasi kewajiban pajak melalui mekanisme pemindahbukuan, yang memudahkan pengelolaan pembayaran. Ketiga, fleksibilitas dalam penggunaan saldo deposit memungkinkan saldo tersebut digunakan untuk membayar pajak terutang setelah SPT tahunan atau masa disusun, atau dapat dipindahbukukan, bahkan diajukan untuk pengembalian dana.

Selain fitur Deposit Pajak, Wajib Pajak juga diperkenalkan dengan fitur lain, seperti pendaftaran akun untuk pelaporan SPT tahunan atau masa, pembuatan faktur, dan pembuatan billing. "Panduan penggunaan aplikasi core tax ini bagaikan sebuah perjalanan belajar, mulai dari pembuatan akun hingga penyusunan SPT, baik untuk badan usaha maupun individu," ungkap Ary. Ia berharap bahwa melalui edukasi bertahap ini, Wajib Pajak dapat lebih memahami penggunaan core tax sebagai sistem perpajakan yang akan digunakan ke depannya.

Sebagai informasi tambahan, core tax dikembangkan untuk mengintegrasikan 21 proses bisnis DJP, termasuk pendaftaran, pelayanan, pengawasan wilayah atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT tahunan atau masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, manajemen akun Wajib Pajak (Taxpayer Account Management atau TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, manajemen risiko kepatuhan (Compliance Risk Management atau CRM), intelijen bisnis, manajemen dokumen, manajemen kualitas data, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta manajemen pengetahuan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com