
Pemerintah telah mempermudah proses pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta para pejabatnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. PMK 59/2024 disahkan pada 2 September 2024 dan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini dilakukan dengan mengubah mekanisme pemberian fasilitas dari manual menjadi elektronik. "Peraturan ini adalah langkah penyesuaian untuk memberikan kemudahan di bidang PPN berdasarkan prinsip 'percaya tapi tetap verifikasi'," kata Dwi Astuti pada Selasa (17/9/2024).
Dwi juga menambahkan bahwa PMK 59/2024 merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki tata kelola pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM. Menurut aturan dalam PMK 59/2024, Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabatnya dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM. “Agar bisa mendapatkan pembebasan ini, baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan (NPWP), sesuai dengan prosedur penerbitan NPWP,” tambah Dwi.
Komentar Anda