Contact Whatsapp085210254902

Tanpa kenaikan PPN 12% APBN Prabowo segera disahkan tahun pertama

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 September 2024 | Dilihat 638kali
Tanpa kenaikan PPN 12% APBN Prabowo segera disahkan tahun pertama

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada 19 September 2024. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa dalam APBN tersebut, belum dihitung adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. "Belum memasukkan PPN 12%," ujar Said setelah rapat pembahasan tingkat I RUU APBN 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).

Dalam RUU APBN 2025 yang akan dibahas di rapat paripurna, pemerintah bersama DPR menetapkan target penerimaan sebesar Rp 2.490,91 triliun dari sektor perpajakan. Dari jumlah tersebut, pendapatan dari PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diproyeksikan mencapai Rp 945,12 triliun. Said menjelaskan bahwa angka tersebut masih berdasarkan tarif PPN 11%. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% tidak dimasukkan dalam perhitungan APBN 2025 karena DPR telah menolak usulan tersebut.

"Target penerimaan Rp 2.490 triliun itu tidak termasuk PPN 12%, kami tidak menginginkan kenaikan tersebut," tegas Said. Dia juga menyebut bahwa keputusan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% akan menjadi tanggung jawab pemerintahan baru, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Said menambahkan bahwa untuk penerapan tarif baru PPN, pemerintah perlu mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI.

"Peraturannya baru akan berlaku pada 2025, dan pemerintah harus mendapatkan persetujuan bersama dari Komisi XI," ujarnya. Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memberikan jawaban yang hati-hati terkait kepastian kenaikan tarif PPN. Ia menyatakan bahwa pembahasan tersebut harus menunggu keputusan bersama Presiden Terpilih. "Kita tunggu saja," kata Febrio.

Namun demikian, Febrio menyatakan bahwa pemerintah merasa perlu melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menekankan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. "Kami melihat ekonomi sudah mulai menunjukkan potensi pertumbuhan, meskipun tantangan dari ekonomi global masih cukup berat," tuturnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com