Contact Whatsapp085210254902

UU HKPD tarif pajak air permukaan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 September 2024 | Dilihat 873kali
UU HKPD tarif pajak air permukaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menegaskan kembali tentang tarif pajak daerah dan retribusi, termasuk tarif Pajak Air Permukaan (PAP). Jadi, berapa tarif PAP dalam UU HKPD? Pajak.com akan menjelaskan hal ini untuk Anda.

**Definisi dan Objek PAP**

PAP adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Ini merupakan salah satu dari tujuh jenis pajak yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, PAP tidak secara otomatis berlaku di semua daerah, karena penetapannya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2000, PAP dikenal dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun, setelah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diterbitkan, PPPABTAP dipecah menjadi dua pajak terpisah, yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah.

Ada beberapa pengecualian dari objek PAP, antara lain pengambilan dan/atau pemanfaatan air untuk:

- Kebutuhan rumah tangga dasar,

- Pengairan pertanian rakyat,

- Perikanan rakyat,

- Kebutuhan keagamaan,

- Kegiatan yang mengambil atau memanfaatkan air laut, baik di lautan maupun daratan (air payau),

- Kegiatan lain yang diatur dalam peraturan daerah (perda) dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan ketentuan perundang-undangan.

**Subjek PAP**

Menurut Pasal 29 (1) UU HKPD, subjek PAP adalah setiap individu atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan. Dengan demikian, wajib pajak PAP adalah setiap individu atau badan yang terlibat dalam pengambilan atau pemanfaatan air permukaan tersebut.

**Dasar Pengenaan PAP**

Dasar pengenaan PAP didasarkan pada nilai perolehan air permukaan, yang dihitung dari hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan. Harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah, dan didasarkan pada biaya pemeliharaan serta pengelolaan sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang memperhitungkan beberapa faktor, seperti:

- Alokasi pengambilan air,

- Volume air yang diambil,

- Kewenangan pengelolaan sumber daya air,

- Besaran nilai perolehan air permukaan,

- Semua faktor tersebut diatur melalui peraturan gubernur.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com