
Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tercatat mengalami tunggakan pajak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak pada kendaraan-kendaraan tersebut disebabkan oleh hilangnya dokumen kepemilikan kendaraan.
"Ada 24 kendaraan dinas yang tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, sehingga kami terkendala dalam proses pembayaran pajak, karena BPKB-nya hilang," ungkap Susi pada Senin (16/9/2024), dikutip dari TribunJateng.com. "Kendaraan tersebut meliputi mobil dan motor yang digunakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," lanjutnya.
Susi juga menambahkan bahwa kendaraan dinas yang kehilangan dokumen kepemilikannya adalah kendaraan lama. Namun, pihaknya telah memperbaiki pencatatan aset sehingga kini pencatatan lebih tertib dan baik.
"Inventarisasi rutin, apel kendaraan dinas, serta pengecekan kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan selalu kami lakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Susi. Meskipun pembayaran pajak masih tertunda, kendaraan dinas tersebut tetap digunakan untuk keperluan operasional sehari-hari.
"Kendaraan tersebut masih dapat digunakan, meskipun pajaknya belum dibayar," kata Susi.
Namun, Susi menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk memulihkan dokumen kepemilikan yang hilang agar pajak kendaraan tersebut dapat segera dilunasi. "Kami sedang mengupayakan pemulihan dokumen kepemilikan, dan ini sudah kami sampaikan kepada pihak terkait, termasuk dalam rapat di tingkat provinsi," tutupnya.
Komentar Anda