Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah diminta lebih tegas pajaki orang kaya RI

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 17 September 2024 | Dilihat 529kali
Pemerintah diminta lebih tegas pajaki orang kaya RI

Laporan terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti potensi besar yang bisa diperoleh pemerintah jika berhasil memungut pajak dari kelompok orang super kaya. Pajak ini berpeluang signifikan meningkatkan pendapatan negara. Agar potensi ini tercapai, pemerintah perlu lebih proaktif dalam pemungutan pajak dari miliarder. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy, menyampaikan beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut. "Ada beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah untuk memastikan pemungutan pajak dari orang super kaya berjalan efektif," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat basis data terkait kekayaan miliarder. Menurut Yusuf, hal ini bisa dicapai melalui kerja sama dengan lembaga keuangan, pencatatan aset properti, serta pemantauan transaksi saham dan investasi.

Langkah kedua, penegakan hukum pajak harus lebih diperkuat. "Termasuk audit pajak yang lebih ketat," tambahnya. Langkah ketiga, pemerintah dapat memperkenalkan tarif pajak progresif yang lebih tajam, seperti pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35% untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Selain itu, instrumen pajak kekayaan lain seperti pajak properti mewah, pajak warisan, atau pajak atas investasi besar juga perlu diperkenalkan.

Yusuf menjelaskan bahwa upaya ini penting mengingat potensi penerimaan pajak dari kelompok super kaya di Indonesia sangat besar. "Saat ini, PPh orang pribadi dari orang kaya hanya berkontribusi sebesar 0,7% dari total penerimaan pajak, padahal ada peluang untuk menambah penerimaan dengan tarif yang lebih progresif," jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, justru mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap terlalu memanjakan orang super kaya dengan pembentukan family office. Menurutnya, family office yang dikelola untuk mengurus kekayaan orang kaya justru tidak dikenakan pajak. "Jangan ciptakan family office untuk orang super kaya tanpa pajak," kata Esther. Ia menekankan bahwa pajak dari kelompok ini memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan negara. Cara pemungutannya pun sama seperti pajak lainnya, yaitu dengan tarif progresif. "Dengan pajak progresif, semakin besar pendapatan seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan," tambahnya.

Laporan terbaru Celios berjudul "10 Lubang Fiskal Warisan Pemerintahan Joko Widodo" juga mengkaji potensi penerimaan pajak dari miliarder Indonesia yang dapat meningkatkan pendapatan negara. Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, mendorong agar kabinet selanjutnya menerapkan strategi perpajakan yang lebih optimal, salah satunya dengan memfokuskan pada pemungutan pajak dari orang super kaya.

Hanif mendefinisikan orang super kaya sebagai individu dengan kekayaan lebih dari US$ 1 juta. Mengacu pada kurs JISDOR yang berada di kisaran Rp 15.421 per dolar AS, kelompok super kaya ini memiliki kekayaan sekitar US$ 15,42 miliar. Berdasarkan data Forbes, Celios menghitung bahwa 50 orang terkaya di Indonesia, jika dikenakan pajak, dapat menghasilkan sekitar Rp 81,56 triliun dalam satu tahun. "Pendapatan pajak ini dapat digunakan untuk anggaran belanja lingkungan hidup, bahkan jumlahnya berkali-kali lipat lebih besar dari anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencapai Rp 8,38 triliun hingga Juli 2024," ungkap Hanif dalam diskusi Celios pada Kamis (12/9).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com