Contact Whatsapp085210254902

Kecemburuan industri lain karena penghapusan pajak tiket pesawat

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 17 September 2024 | Dilihat 544kali
Kecemburuan industri lain karena penghapusan pajak tiket pesawat

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai bahwa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket pesawat tidaklah mungkin. Kementerian Perhubungan sebelumnya mengusulkan penghapusan PPN untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat. “Saya rasa penghapusan PPN untuk tiket pesawat tidak bisa dilakukan,” ujar Eko dalam diskusi publik Indef pada Kamis (12/9). Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, harga tiket pesawat sudah cukup tinggi. Selain itu, pemerintah juga berencana menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, yang akan membuat harga tiket pesawat semakin mahal.

Eko menjelaskan bahwa menghapus PPN dari tiket pesawat akan menciptakan ketidakadilan bagi industri lainnya. “Jika kita menghapus PPN untuk tiket pesawat, industri lain seperti perhotelan juga akan meminta perlakuan yang sama. Hal ini bisa menimbulkan berbagai tuntutan dari sektor lain, dan akan sulit untuk diizinkan karena PPN berlaku umum untuk semua produk,” tambah Eko.

Dia juga menyoroti bahwa penghapusan PPN dapat menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Selama produk yang dikenakan PPN, termasuk tiket pesawat, masih digunakan, pajak tetap harus dibayar. Jika ada dispensasi, hal itu bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian.

Meskipun demikian, Eko mengakui bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan berdampak signifikan. “Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% bukan hanya menambah beban, tetapi juga mempengaruhi optimisme ekonomi. Meskipun kenaikan hanya 1%, dampaknya cukup besar,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan kajian mengenai penurunan harga tiket pesawat bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu rekomendasinya adalah penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara. "Kajian kami memberikan rekomendasi langkah-langkah jangka pendek dan menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi," ujar Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan. Penghapusan pajak tiket pesawat dinilai dapat menciptakan kesetaraan perlakuan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum Darat dan Jasa Angkutan Umum di Udara yang Tidak Dikenakan PPN.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com