
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada 30 Juni 2024 diperkirakan akan mempengaruhi preferensi masyarakat terhadap permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa insentif PPN DTP sempat diturunkan menjadi 50%, namun pada September ini kembali dinaikkan menjadi 100%. "Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor properti masih memiliki ruang untuk bertumbuh," kata Dian di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Terkait dampak berakhirnya kebijakan tersebut pada permintaan KPR, OJK sejauh ini belum melihat adanya dampak signifikan terhadap pertumbuhan KPR di sektor perbankan. Hal ini dikarenakan pertumbuhan KPR tidak hanya dipengaruhi oleh insentif pajak, tetapi juga oleh berbagai faktor lain seperti suku bunga, kebijakan makroprudensial Loan to Value (LTV), serta faktor-faktor lain yang lebih mempengaruhi permintaan KPR.
Berdasarkan data OJK, hingga Juni 2024, total penyaluran KPR di sektor perbankan mencapai Rp 697,26 triliun, atau 9,32% dari total kredit, sedangkan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) mencapai Rp 30,13 triliun, atau 0,41% dari total kredit. Pertumbuhan KPR dan KPA terus mengalami peningkatan yang signifikan, dengan KPR tumbuh 13,97% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan KPA tumbuh 7,26% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan total kredit yang sebesar 12,36% yoy.
Risiko kredit pada kedua sektor tersebut masih berada dalam batas yang terkendali. Rasio kredit bermasalah (NPL) untuk KPR tercatat sebesar 2,40%, dan untuk KPA sebesar 2,62%, sedikit lebih tinggi dari NPL total kredit yang berada di angka 2,26%. Dian juga menambahkan bahwa meskipun terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 6,25% sejak April 2024, pertumbuhan KPR dan KPA tetap positif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah setuju untuk meningkatkan insentif PPN DTP di sektor properti. Insentif yang awalnya hanya 50% untuk semester II tahun 2024 kini dinaikkan menjadi 100% hingga Desember 2024. Dian menyatakan bahwa kebijakan OJK untuk sektor properti ini diharapkan dapat memperkuat dukungan perbankan terhadap pertumbuhan KPR, terutama dalam menghadapi dampak dari berakhirnya insentif PPN DTP.
Komentar Anda