Kasus dugaan pungutan liar yang dialami oleh seorang warga Bekasi bernama Tian (27) di Samsat Kota Bekasi kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Aipda P, seorang anggota polisi yang bertugas di Samsat Kota Bekasi, saat ini sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus tersebut.
"Kami masih dalam proses penyelidikan, jadi harap bersabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (12/9/2024) sore. Ade juga menyebutkan bahwa kasus dugaan pungli ini sudah diketahui oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, yang telah memerintahkan jajaran Propam untuk menyelidiki dan menindaklanjuti Aipda P berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan. "Kapolda Metro Jaya sangat berkomitmen dalam memastikan tim audit internal, termasuk Propam, memproses kasus ini sesuai dengan fakta dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tambahnya.
Sebagai konsekuensi dari kejadian ini, Aipda P telah ditarik dari tugasnya di bagian pelayanan lalu lintas. Saat ini, ia difokuskan untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Metro Jaya. Mengambil pelajaran dari kasus ini, Ade juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar. "Kami siap melayani 24 jam, jadi masyarakat dapat menghubungi kami kapan saja jika memerlukan bantuan polisi atau merasa dirugikan," jelas Ade.
Dugaan pungutan liar ini sendiri terjadi pada Selasa (3/9/2024). Awalnya, Tian datang ke Samsat Kota Bekasi untuk melakukan proses balik nama dan membayar pajak kendaraannya. Ketika hendak mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian untuk membayar Rp 550.000 dengan alasan agar prosesnya bisa dipercepat. Padahal, biaya resmi untuk mengurus balik nama BPKB hanya Rp 225.000. "Kalau mau cepat, saya bisa bantu, tapi bayar Rp 550.000. Kalau proses biasa, butuh tiga hari," ujar Tian menirukan kata-kata petugas tersebut pada Senin (9/9/2024). Tian menjawab dengan sopan, "Pak, enggak usah, saya bisa urus sendiri."
Namun, petugas tersebut terus mencoba membujuk Tian agar membayar lebih banyak. Tian tetap menolak dengan tegas namun halus. Akibat penolakan itu, Tian merasa respons petugas berubah menjadi kurang baik. Dia lalu berteriak "pungli" dengan harapan polisi lain akan datang untuk membantunya. Sayangnya, bukan bantuan yang didapatkan, Tian justru dibawa ke ruang pengaduan untuk diinterogasi. Saat melaporkan dugaan pungli tersebut, petugas yang menginterogasi Tian hanya mencoba menenangkannya tanpa melakukan tindakan lebih lanjut. "Saya minta petugas yang melakukan pungli itu ditangkap, tapi sulit, katanya orang itu dari Polda Metro Jaya, bukan Samsat Bekasi, jadi tidak bisa diapa-apakan meski sudah jelas pungli," ungkap Tian.
Setelah kejadian tersebut, Tian membagikan pengalamannya dalam sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, @ichrist_tian. Video tersebut menjadi viral di media sosial. Keesokan harinya, Tian mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Orang tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah berada di depan rumah Tian. Tanpa membawa surat perintah resmi, oknum polisi itu meminta Tian untuk menghapus video terkait dugaan pungli yang diunggahnya. Tian menjawab bahwa oknum tersebut meminta belas kasihan karena harus menghidupi keluarganya. "Padahal, setiap keluarga yang dipungli juga mengalami kesulitan ekonomi akibat pungutan tersebut," kata Tian membalas.
Akhirnya, pada Kamis (5/9/2024), Tian melaporkan kasus ini secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Komentar Anda