Contact Whatsapp085210254902

Warga RI harus siap siap menerima musim kenaikan beban hidup, seperti PPN, CUKAI DAN TARIF KRL

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 September 2024 | Dilihat 452kali
Warga RI harus siap  siap menerima musim kenaikan beban hidup, seperti PPN, CUKAI DAN TARIF KRL

Akhir-akhir ini, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan yang diperkirakan akan meningkatkan beban hidup masyarakat, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai rokok dan minuman manis, serta tarif Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana kenaikan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran pada tahun 2025, saat presiden terpilih Prabowo Subianto mulai menjalankan pemerintahan. Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2025 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR pada Agustus 2024, penerimaan negara dari pajak diperkirakan mencapai Rp2.490,9 triliun, naik Rp181 triliun dari target tahun ini sebesar Rp2.309,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pertumbuhan pajak sebesar 6,94% (year-on-year/yoy) tersebut akan dipercepat melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia menambahkan, “Optimalisasi pendapatan melalui undang-undang HPP dilakukan dengan reformasi di bidang legislasi, aturan, peningkatan rasio pajak, serta pelaksanaan sistem inti perpajakan yang diharapkan mulai berjalan pada akhir tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2025, Jumat (16/8/2024).

Namun, rencana kenaikan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari parlemen hingga pengusaha, karena diperkirakan akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dan menambah tekanan biaya hidup. Salah satu rencana yang paling disorot adalah kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang UU HPP. Kenaikan 1% ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tersebut tetap akan berlaku selama tidak ada undang-undang yang membatalkan ketentuan tersebut. "Kenaikan tetap menjadi 12% sesuai dengan HPP," ujar Airlangga, Jumat (16/8/2024).

Beberapa fraksi di DPR menolak keras rencana kenaikan PPN ini. Fraksi PKB misalnya, khawatir kebijakan tersebut akan memperparah inflasi, meningkatkan beban hidup masyarakat, serta berdampak negatif pada sektor usaha kecil dan menengah. Senada, Fraksi PKS menolak rencana tersebut karena diyakini akan melemahkan ekonomi masyarakat. Sementara Fraksi PAN menekankan pentingnya pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat yang bisa memicu inflasi lebih tinggi. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mendesak pembatalan kenaikan tarif PPN, dan menyarankan opsi lain seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor strategis.

Selain kenaikan PPN, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok juga akan naik pada 2025. DPR telah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok minimal 5% untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Namun, mereka mengusulkan agar kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dibatasi guna mendukung penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut. Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan bahwa pembatasan kenaikan cukai pada SKT bertujuan untuk menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, Agus Parmuji, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, menyatakan kekecewaannya terhadap dampak kenaikan cukai yang menyebabkan penurunan penyerapan tembakau lokal. Agus menambahkan bahwa harga tembakau di Bojonegoro turun 5%-10% dibandingkan tahun lalu akibat kondisi cuaca dan berkurangnya permintaan industri.

Selain rokok, RAPBN 2025 juga mencakup rencana penarikan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menerapkan tarif cukai sebesar 2,5% pada 2025, dengan kenaikan bertahap hingga 20% di tahun-tahun berikutnya.

Di sektor transportasi, tarif KRL Jabodetabek direncanakan naik sebesar Rp1.000, namun belum dipastikan kapan kenaikan tersebut akan berlaku. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan bahwa meskipun kajian kenaikan tarif sudah ada, penerapannya masih menunggu keputusan kabinet pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto. Selain itu, wacana tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga masih dalam tahap pembahasan, dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan ini dikritik oleh komunitas pengguna KRL, KRLMania, yang menilai subsidi transportasi publik seharusnya diberikan secara merata demi mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan serta polusi. Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menekankan pentingnya memperbanyak akses dan kualitas transportasi publik di Jabodetabek untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan menekan polusi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com