Sekretariat Pengadilan Pajak kembali melakukan perombakan pegawai yang mencakup promosi, mutasi, serta perpindahan masuk dan keluar pegawai. Perubahan struktur ini mencakup sejumlah posisi strategis, termasuk Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak dan beberapa Sekretaris Pengganti (SP).
"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Sekretariat Pengadilan Pajak dalam mendukung program strategis yang sedang berjalan, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," demikian bunyi pernyataan resmi dari Pengadilan Pajak. Perombakan ini juga memberikan peluang bagi pegawai untuk mengembangkan karier di lingkungan yang baru.
**Daftar Perombakan Pegawai di Pengadilan Pajak**
Berikut adalah daftar pegawai yang mengalami perubahan posisi di Pengadilan Pajak:
**Promosi Internal:**
1. Abdul Azis Hady: Kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Pengadilan Pajak.
**Mutasi Internal:**
1. Dua pegawai berpindah jabatan menjadi Sekretaris Pengganti (SP).
2. Sebanyak 23 pegawai berpindah ke jabatan Pembantu Sekretaris Pengganti (PSP).
**Pegawai Masuk:**
1. Arif Kurniadi: Menjabat sebagai SP Majelis XVIII B, sebelumnya Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Ditta Puspita Ariesdewi: PSP 1 Majelis XV B, sebelumnya Pelaksana Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
3. Leila Yuniar Firdausi: Kepala Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan (TUDLP) Sekretariat Pengadilan Pajak, sebelumnya Pelaksana Biro Advokasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
4. Sigit Argo Hananto: PSP 2 di bawah SP XI A, sebelumnya Pelaksana Biro Umum Setjen Kemenkeu.
**Pegawai Keluar:**
1. Vigor Arya Danan Jaya: Dimutasi ke DJKN, sebelumnya Pelaksana Sekretariat Pengadilan Pajak.
2. Farchan Ilyas: Mutasi ke DJP, sebelumnya SP Majelis XVIII B.
3. Sugeng Meijanto: Dimutasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebelumnya SP Majelis XVIII B.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 9A Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak merupakan bagian dari pengadilan khusus yang menjadi salah satu cabang dari peradilan tata usaha negara, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak strukturnya.
Komentar Anda