Contact Whatsapp085210254902

Daftar karyawan yang gajinya sudah terpotong

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 12 September 2024 | Dilihat 548kali
Daftar karyawan yang gajinya sudah terpotong

Pemerintah sedang merumuskan aturan mengenai kewajiban dana pensiun tambahan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bahwa program pensiun tambahan tersebut diamanatkan dalam UU P2SK. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di hari tua bagi pekerja, baik di sektor swasta maupun di lingkungan pemerintahan.

"Seperti yang kita ketahui, manfaat pensiun untuk warga negara, baik itu ASN, TNI, Polri, maupun pekerja formal, relatif kecil. Sesuai dengan Pasal 189, pemerintah akan menyelaraskan semua program pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan di masa pensiun dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam konferensi pers pada Jumat (6/9/2024). Namun, dengan adanya program baru ini, potongan gaji karyawan akan bertambah, yang berarti jumlah potongan akan semakin besar.

Berikut ini adalah daftar potongan gaji karyawan:

1. **BPJS Kesehatan** 

      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan dalam program JKN. Untuk pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh karyawan.

2. **BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)** 

       Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah 5,7% dari upah per bulan, dengan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% oleh karyawan

3. **BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)** 

       Selain JHT, ada Jaminan Pensiun (JP) dengan iuran sebesar 3%, di mana 1% dibayarkan oleh karyawan dan sisanya oleh pemberi kerja.

4. **BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian** 

       Iuran JKK bervariasi berdasarkan risiko pekerjaan, mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan iuran Jaminan Kematian adalah 0,3%.

5. **Pajak Penghasilan (PPh)** 

       Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas pendapatan yang diperoleh subjek pajak, baik orang pribadi, badan, maupun usaha tetap. Namun, hanya pekerja dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan yang dikenakan potongan PPh, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

6. **Tapera** 

       Pemerintah berencana untuk menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan dengan penghasilan setara UMR. Iuran Tapera sebesar 3% ini akan dibagi menjadi 2,5% yang ditanggung karyawan dan sisanya oleh pemberi kerja. Dana ini digunakan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Dengan adanya tambahan program pensiun ini, potongan pada gaji karyawan diharapkan akan semakin besar.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com