Contact Whatsapp085210254902

Kendaraan bermotor dan barang jasa penghapusan denda pajaknya di perpanjang

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 September 2024 | Dilihat 646kali
Kendaraan bermotor dan barang jasa penghapusan denda pajaknya di perpanjang

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta telah menerbitkan Keputusan Nomor 576 Tahun 2024 terkait Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2024, namun sekarang diperpanjang hingga 31 Oktober 2024. Masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-79. "Sanksi administrasi diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Morris pada Rabu (11/9/2024).

Ia juga menambahkan bahwa sanksi administrasi merupakan penalti yang dikenakan pada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024, berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini:

1. Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara otomatis tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak, dengan melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah untuk PBJT dan PBB-KB.

2. Sanksi administrasi yang dihapus mencakup:

- Bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.

- Denda karena terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Penghapusan berlaku bagi:

   - Wajib pajak yang melunasi pajak terutang atau melaporkan SPTPD selama masa berlakunya kebijakan ini.

   - Wajib pajak yang telah melaporkan atau membayar pajak terutang untuk tahun 2024  sebelum keputusan ini diberlakukan.

4. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2024.

5. Keputusan ini efektif mulai tiga hari setelah ditetapkan

Morris Danny menekankan bahwa penghapusan denda dan bunga ini berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan atau melunasi pajak terutang dalam periode kebijakan. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka sebelum keputusan ini berlaku. Ia juga mendorong seluruh wajib pajak di Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini, demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com