Contact Whatsapp085210254902

DJP dipisahkan dari kemenkeu disetujui oleh DPR

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 10 September 2024 | Dilihat 680kali
DJP dipisahkan dari kemenkeu disetujui oleh DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan ruang bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa harus merombak atau membuat undang-undang terlebih dahulu. Hal ini dilakukan melalui penambahan Pasal 10A dalam draf revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memungkinkan fleksibilitas dalam struktur pemerintahan.

**Penambahan Pasal 10A: Kemudahan dalam Pembentukan Struktur Pemerintahan**

Pada revisi ini, Pasal 10A memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam melakukan perubahan struktur organisasi tanpa perlu melalui perubahan undang-undang secara keseluruhan. Pasal ini menyatakan bahwa jika dalam undang-undang disebutkan adanya unsur organisasi seperti Direktorat Jenderal, maka unsur tersebut bisa diubah menjadi lembaga tersendiri atau digabung ke dalam struktur yang baru. Misalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan bisa diubah menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN).

Selain itu, Pasal 6 yang juga ditambahkan memberikan dasar hukum yang lebih luwes bagi pembentukan kementerian baru. Pasal ini mengatur bahwa pembentukan kementerian baru dapat didasarkan pada sub-urusan atau rincian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintah.

**Kebijakan untuk Pemerintahan di Masa Mendatang**

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa penambahan pasal-pasal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah dalam menentukan lembaga atau instansi yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja mereka. Dengan demikian, pemerintah tak perlu lagi melakukan revisi undang-undang setiap kali ada perubahan struktur organisasi pemerintahan.

Achmad Baidowi, yang sering disapa Awiek, menjelaskan bahwa revisi ini dirancang agar undang-undang tersebut bisa digunakan dalam jangka panjang. Tujuannya adalah agar perubahan pemerintahan tidak selalu harus disertai dengan revisi undang-undang, dan jumlah kementerian tidak lagi dibatasi pada angka 34 seperti saat ini. Dengan demikian, jumlah kementerian dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

**Pemisahan DJP dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan**

Salah satu implementasi nyata dari fleksibilitas ini adalah rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan. Pemisahan ini akan memungkinkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), yang berdiri sendiri terpisah dari Kementerian Keuangan. Menurut Awiek, revisi undang-undang ini memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk pembentukan BPN atau lembaga lainnya yang diperlukan pemerintah tanpa harus melalui proses panjang revisi undang-undang.

Saat ini, revisi Undang-Undang Kementerian Negara sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Setelah tahapan ini selesai, keputusan akan diambil dalam rapat panitia kerja (panja) sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Awiek menyebutkan bahwa jika proses ini berjalan dengan cepat, revisi ini bisa disahkan pada rapat paripurna yang dijadwalkan Kamis pekan ini.

**Proses Pengesahan Revisi UU Kementerian Negara**

Awiek mengungkapkan bahwa rapat paripurna terdekat akan diadakan pada Kamis, dan jika persiapan rampung tepat waktu, revisi undang-undang ini bisa segera disahkan. Namun, jika penyusunan tidak selesai tepat waktu, maka pengesahan akan ditunda hingga rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan.

Penambahan Pasal 10A dalam UU Kementerian Negara memberikan fleksibilitas yang sangat penting bagi pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dengan pasal ini, Prabowo memiliki kemudahan dalam melakukan reformasi kelembagaan yang dianggap krusial untuk mendukung efektivitas pemerintahannya. Salah satu perubahan besar yang mungkin terjadi adalah pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan, sehingga menjadi badan independen yang lebih mandiri.

**Dampak terhadap Struktur Pemerintahan di Masa Depan**

Langkah ini akan memiliki dampak signifikan terhadap struktur pemerintahan mendatang. Pemerintahan Prabowo, atau pemerintahan lain di masa depan, akan dapat membentuk kementerian atau lembaga baru tanpa terhambat oleh batasan hukum yang kaku. Hal ini memberikan kesempatan untuk melakukan efisiensi serta reformasi birokrasi yang lebih mudah di dalam tubuh pemerintahan. Selain itu, dengan adanya kebebasan untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian, pemerintah dapat lebih fokus pada isu-isu penting yang membutuhkan perhatian khusus.

Sebagai contoh, dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), tugas-tugas yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan dapat dikelola secara lebih mandiri. Dengan adanya pengelolaan yang lebih terfokus, diharapkan efisiensi penerimaan negara dapat meningkat. Hal ini menjadi krusial, mengingat penerimaan negara merupakan komponen utama dalam menjalankan pemerintahan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com