Contact Whatsapp085210254902

Pengutan pajak resmi

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 September 2024 | Dilihat 352kali
Pengutan pajak resmi

Terdapat beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya. Pungutan resmi seperti retribusi, cek, cukai, serta sumbangan wajib memiliki ciri-ciri tersendiri. Secara umum, perbedaan utama antara pajak dan pungutan resmi lainnya terletak pada landasan hukumnya. Pajak dikumpulkan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang disahkan oleh pemerintah. Dalam hal perpajakan, wajib pajak tidak memiliki pilihan untuk menolak pembayaran yang sudah diatur oleh ketentuan hukum. Sementara itu, pungutan resmi dapat bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah yang mengatur pungutan tertentu di luar pajak, seperti retribusi. Selain itu, pajak bersifat wajib, artinya siapa pun yang memenuhi kriteria objektif dan subjektif diwajibkan untuk membayar pajak. Sebaliknya, pungutan resmi seperti retribusi atau iuran mungkin tidak sepenuhnya bersifat memaksa karena umumnya berkaitan dengan layanan atau manfaat langsung yang diterima oleh pembayar pungutan.

Nomor Pajak Pungutan Resmi Lainnya 

1. Pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang. Sumber hukum pungutan resmi bisa berupa undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah. 

2. Tidak ada imbalan langsung yang diterima oleh pembayar pajak. Pembayar pungutan resmi menerima manfaat langsung. 

3. Perhitungan pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak atau petugas pajak. Perhitungan pungutan resmi dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa keterlibatan pembayar. 

4. Pajak dibayar sesuai tahun fiskal. Pembayaran pungutan resmi disesuaikan dengan penggunaan layanan. 

5. Pajak bersifat memaksa. Pungutan resmi tidak selalu bersifat memaksa. 

6. Sanksi hukum pajak diatur dalam undang-undang. Sanksi untuk pungutan resmi diatur berdasarkan peraturan seperti Perda, Pergub, atau undang-undang.

Selain hal-hal di atas, perbedaan lain antara pajak dan pungutan resmi terletak pada tujuannya. Pajak digunakan untuk kepentingan umum negara, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan pertahanan. Pungutan resmi umumnya dialokasikan untuk layanan tertentu yang disediakan oleh pemerintah, seperti izin usaha atau retribusi fasilitas publik. Dari segi subjek dan objeknya, pajak melibatkan semua orang atau badan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, sedangkan objek pajak dapat berupa penghasilan, aset, atau transaksi. Sementara itu, subjek pungutan resmi biasanya lebih spesifik, misalnya hanya mereka yang memanfaatkan layanan tertentu dari pemerintah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com