Apakah kamu menjalankan bisnis di sektor makanan dan minuman? Jika iya, ada kewajiban pajak yang perlu kamu ketahui, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makanan dan/atau Minuman. Namun, apakah kamu sudah memahami cara menghitung PBJT ini? Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pada Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen untuk barang dan jasa tertentu. Ini termasuk jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman sebagai bagian dari PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa berdasarkan aturan ini, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang harus dibayar dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut. Tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman adalah 10 persen dari dasar pengenaan PBJT (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman). “Jika ada potongan harga pada transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman didasarkan pada jumlah yang diterima penyedia setelah dikurangi potongan tersebut,” katanya, Minggu (8/9/2024).
Simulasi Perhitungan PBJT untuk Makanan dan/atau Minuman
Berikut ini contoh perhitungan PBJT makanan dan minuman yang dapat mempermudah pemahamanmu. Dengan contoh ini, kamu tidak akan bingung lagi.
Contoh:
Jaenab makan di sebuah restoran dan memesan makanan serta minuman senilai Rp100.000. Restoran tersebut memberikan diskon 20 persen dan mengenakan biaya layanan sebesar 5 persen. Berapa jumlah yang harus Jaenab bayarkan di kasir restoran?
Komentar Anda