Contact Whatsapp085210254902

Cara hitung pajak bagi pemilik usaha

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 09 September 2024 | Dilihat 421kali
Cara hitung pajak bagi pemilik usaha

Apakah kamu menjalankan bisnis di sektor makanan dan minuman? Jika iya, ada kewajiban pajak yang perlu kamu ketahui, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makanan dan/atau Minuman. Namun, apakah kamu sudah memahami cara menghitung PBJT ini? Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pada Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen untuk barang dan jasa tertentu. Ini termasuk jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman sebagai bagian dari PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa berdasarkan aturan ini, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang harus dibayar dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut. Tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman adalah 10 persen dari dasar pengenaan PBJT (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman). “Jika ada potongan harga pada transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman didasarkan pada jumlah yang diterima penyedia setelah dikurangi potongan tersebut,” katanya, Minggu (8/9/2024).

Simulasi Perhitungan PBJT untuk Makanan dan/atau Minuman 

Berikut ini contoh perhitungan PBJT makanan dan minuman yang dapat mempermudah pemahamanmu. Dengan contoh ini, kamu tidak akan bingung lagi.

Contoh: 

Jaenab makan di sebuah restoran dan memesan makanan serta minuman senilai Rp100.000. Restoran tersebut memberikan diskon 20 persen dan mengenakan biaya layanan sebesar 5 persen. Berapa jumlah yang harus Jaenab bayarkan di kasir restoran?

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com