Motor listrik kini semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini tidak lepas dari berbagai insentif yang diberikan pemerintah kepada pemiliknya, seperti pembebasan pajak kendaraan dan bea balik nama. Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) baik untuk penumpang maupun barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Selain itu, ayat kedua juga menyatakan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) KBLBB juga dikenakan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Dengan demikian, jika dihitung, besaran pajak untuk motor listrik pada tahun pertama hanya mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Untuk kendaraan roda dua, biaya SWDKLLJ adalah sebesar Rp 83.000, penerbitan STNK dikenakan biaya Rp 100.000, dan penerbitan TNKB sebesar Rp 60.000. Jadi, total biaya yang harus dibayarkan pada tahun pertama adalah Rp 243.000.
Kemudian, pada tahun kedua hingga tahun keempat, biaya yang harus dibayar menjadi lebih rendah. Jumlah pajak tahunan berkurang sebesar Rp 100.000 karena penerbitan TNKB hanya dilakukan pada tahun pertama. Sehingga, pemilik motor listrik hanya perlu membayar Rp 143.000 per tahun. Pada tahun kelima, motor listrik wajib mengganti pelat nomor, sama seperti kendaraan bermotor lainnya, sehingga dikenakan kembali biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000 serta pengesahan STNK sebesar Rp 50.000. Total biaya yang harus dibayarkan pada tahun kelima menjadi Rp 293.000.
Jika dihitung secara keseluruhan, untuk lima tahun kepemilikan motor listrik, total dana yang perlu disiapkan adalah Rp 965.000. Jumlah ini sangat jauh lebih murah jika dibandingkan dengan motor bermesin konvensional.
Komentar Anda