Contact Whatsapp085210254902

Kelompok pemungutan pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 06 September 2024 | Dilihat 543kali
Kelompok pemungutan pajak

Insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam kategori tambahan penghasilan, atau yang dikenal sebagai tamsil, bagi ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan PP tersebut, pelaksanaan otonomi daerah menuntut kemandirian daerah untuk mampu menjalankan kebijakan desentralisasi fiskal dengan lebih bertanggung jawab. Oleh karena itu, pajak dan retribusi yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang harus dikelola dan ditingkatkan.

Pajak dan retribusi ini merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan untuk mendukung pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Namun, proses pemungutan pajak dan retribusi sering kali menghadapi kendala karena kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Hal ini memerlukan peran serta usaha yang lebih besar dari petugas pemungut pajak, terutama dalam proses pemeriksaan dan penagihan pajak, baik yang dibayar secara mandiri oleh wajib pajak maupun pajak yang dipungut melalui penetapan kepala daerah.

Dalam rangka memastikan terselenggaranya pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), khususnya dalam upaya menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi yang bertugas memungut pajak dan retribusi, yang berhasil mencapai target kinerja tertentu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com