Contact Whatsapp085210254902

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2009

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Agustus 2019 | Dilihat 1258kali

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

                                PERATURAN MENTERI KEUANGAN

                                     NOMOR 80/PMK.03/2009

                                                    TENTANG

SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU

BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN

DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang      :        bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m  Un-

                                  Dang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagai-

                                  Mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

                                  36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang

                                    Sisa lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang

                                  Bergerak dalam Bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan penge-

                                 Mbangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

Mengingat    :          1    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

                                       Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

                                        1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo

                                       3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang-

                                      Undang Nomor 28 Tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia

                                       Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone-

                                       Sia Nomor 4740);

                                2.    Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ( Lem-

                                      Baran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lem-

                                      Baran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah bebe-

                                      Rapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36Tahun2008   

                                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambah

                                       -an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)

                                3.   Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN

Menetapkan        : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISA LEBIH YANG DITERIMA ATA

                                -U DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM

                              BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

                               YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

  1. Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4(empat) Tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut  dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
  2. Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan selain penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga Nirlaba.
  3. Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
  4. Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.
  1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. Pengadaan sarana dab prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan;
  3. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa , rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan /lokasi lembaga penddikan formal.

Pasal 2

  1. Apabila setelah jangka wktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan ditambah dengan sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengani pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Di tetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 April 2009

 

MENTERI KEUANGAN

  1.  

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Umum

  1.  

kepala Bagian T.U. Departemen

 

                                              Antonius Subarto

                                              NIP 060041107

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com