MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2009
TENTANG
SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN
DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Un-
Dang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagai-
Mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Sisa lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang
Bergerak dalam Bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan penge-
Mbangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
Mengingat : 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone-
Sia Nomor 4740);
2. Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ( Lem-
Baran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lem-
Baran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah bebe-
Rapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36Tahun2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambah
-an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISA LEBIH YANG DITERIMA ATA
-U DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM
BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengani pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.
Di tetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
kepala Bagian T.U. Departemen
Antonius Subarto
NIP 060041107
Komentar Anda