Contact Whatsapp085210254902

Core tax dilakukan uji coba di KPP Pratama di Demak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 September 2024 | Dilihat 635kali
Core tax dilakukan uji coba di KPP Pratama di Demak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak memberikan edukasi terkait penggunaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax kepada 20 Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Wajib Pajak ini berpartisipasi dalam uji coba core tax yang direncanakan akan diterapkan secara penuh pada awal tahun 2025. Kepala KPP Pratama Demak, Sardana, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dan bertahap kepada seluruh Wajib Pajak. "Karena core tax ini merupakan hal baru, kami merasa perlu untuk menyampaikan informasi ini kepada semua pemangku kepentingan. Kami akan memberikan edukasi secara terjadwal dan rutin sesuai kebutuhan," ujar Sardana dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada 3 September.

Edukasi ini dipandu oleh tim penyuluh dari KPP Pratama Demak. Tim ini dibentuk dan ditunjuk secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengedukasi Wajib Pajak tentang core tax. Dalam sesi edukasi ini, penyuluh memperkenalkan tampilan baru core tax, teknis pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta mencoba berbagai fitur yang tersedia. KPP Pratama Demak berharap bahwa melalui edukasi ini, Wajib Pajak akan lebih familiar dan terbiasa dengan fitur-fitur dalam core tax, sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa peluncuran soft launching core tax ditargetkan pada Desember 2024.

"Saat ini, migrasi data dilakukan dengan sangat hati-hati dan terus berlangsung hingga sekarang untuk memastikan data lama berhasil dipindahkan tanpa kehilangan informasi. Kami juga memiliki backup sebagai langkah antisipasi. Selain itu, tantangan yang lebih besar adalah mengubah pola pikir 40.000 karyawan DJP, karena mereka nantinya akan bekerja berdasarkan sistem ini, sehingga pelatihan untuk pelatih (ToT) terus dilakukan. Berbagai edukasi juga diberikan kepada calon Wajib Pajak, Wajib Pajak, maupun asosiasi," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23 Agustus. Ia juga menekankan bahwa pengembangan core tax ini sangat penting untuk mengakomodasi peningkatan jumlah Wajib Pajak dan dokumen yang perlu diproses oleh sistem yang canggih, terintegrasi, dan andal.

"Hal ini sejalan dengan tantangan yang semakin meningkat, di mana jumlah Wajib Pajak kita bertambah dari 33 juta menjadi 70 juta, dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga melonjak, seperti e-Faktur yang awalnya hanya 350 juta dokumen kini telah meningkat menjadi 776 juta dokumen," ungkap Sri Mulyani. Oleh karena itu, pembangunan sistem teknologi informasi (IT) dan database perpajakan dalam core tax ini menjadi sangat krusial. Terlebih lagi, core tax akan mendorong otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, sehingga Wajib Pajak dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa secara otomatis. Ini akan meningkatkan transparansi Wajib Pajak. "Wajib Pajak akan dapat melihat tinjauan 360 derajat dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time, dan pengawasan penegakan hukum juga akan menjadi lebih akurat dan adil," tambah Sri Mulyani.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com