Contact Whatsapp085210254902

NOMOR 93/PMK.03/2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHIYUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGRI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGRI SELAIN BADAN USA

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Agustus 2019 | Dilihat 1331kali

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TENTANG NOMOR 93/PMK.03/2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

107/PMK.03/2017  TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN

DAN DASAR PENGHIYUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGRI ATAS

PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGRI SELAIN BADAN

USAHA YG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  :    a.     Bahwa ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan

                                 dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negri atas penyertaan modal  

                                 pada badan usaha di luar negri selain badan usaha yang menjual saham nya

                                 di bursa efek ttelah di atur dalam peraturan menteri keuangan nomor 107/

                                 PMK.03/2017   tentang penetapan saat Diperolehnya dividen dan Dasar pen

                                ghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada

                                badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di

                                   Bursa efek;

                               b.  bahwa untuk mendorong transparansi , memberikan kepastian hukum

                                    dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi wajib pajak dalam negeri atas

                                     penyertaan modal pada badan usaha di luar negri selain selain badan us-

                                     aha yang menjual sahamnya di bursa efek perlu melakukan perubahan te-

                                   rhadap ketentuan mengenai penetapan saat di perolehnya dividen dan da-

                                    sar prnghitungannya oleh wajib pajak dalam negri atas penyertaan modal

                                    pada badan usaha di luar negri selain badan usaha yang menjual sahamny

                                   di bursa efek sebagai mana dimaksud dalam huruf a;

                              c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a

                                     dan huruf b, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang per-

                                    ubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tenta

                                   -ng penetapan saat di perolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh

                                   Wajib pajak dalam negri atas penyertaan modal  pada badan usaha di luar

                                  Negri selain badan usaha yang menjual saham nya di Bursa Efek;

Mengingat :               peraturan menteri keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang penetapan

                                  Saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak da-

                                  Lam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain

                                    Badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek (Berita Negara Repub-

                                    Lik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1043);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :            PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURA

                                   MENTERI  KEUANGAN NOMOR 107/PML.03/2017      TENTANG PENETAPAN

                                   SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WA-

                                   JIB PAJAK DALAM NEGERRI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USA-

                                  HA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI

                                   BURSA EFEK.

Pasal 1

                                    Beberapa ketentuan dalam peraturan menteri keuangan nomor 107/PMK.

                                    03/2017       tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Pen-

                                  Ghitungannya oleh wajib pajak Dlam Negeri atas Penyertaan Modal pada

                                    Badan Usaha di Luar Negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di

                                    Bursa Efek (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun 2017 Nomor 1043) di

                                   Ubah sebgai berikut:

  1.  Ketentuan pasal 2 diubah dengan menyisipkan 3(tiga) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), ayat (3b), dan ayat(3c) sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Wajib pajak dalam negeri yang:
  1.   Memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang di setor pada BULN Nonbursa; atau
  2. Secara bersama-sama dengan Wajib pajak dalam negri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah  50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang di setor pada BULN Nonbursa,

Ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.

  1. BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung.
  2. Wajib pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung .

(3a) Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:

  1.   Dividen, kecuali dividen yang diterima dan /atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;
  2. Bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pjak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank;
  3. Sewa berupa:
  1. Sewa diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan pengguna tanah dan/atau bangunan; dan
  2. Sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
  1. Royalti; dan
  2. Keuntungan karena penjualana atau pengalihan harta.

                                                  (3b)  Tidak termasuk bunga yang dikecualikan sebagaimana dimak-

                                                            Sud pada ayat (3a) huruf b, bunga yang diterima dan/atau di

                                                             Peroleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transa-

                                                              Ksi langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pjak da-

                                                              Lam negeri  yang memiliki hubungan istimewa  dengan BU-

                                                              LN Nonbursa terkendali tersebut.

                                                  (3c) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)

                                                           Huruf c angka 2) dan ayat (3b) merupakan hubungan isti-

                                                           Mewa sebagaimana diatur dalam undang-undang PPh.

  1. Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada akhirr Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
  2. Penentuan besrnya penyertaan modal langsung pada BULN Non bursa terkendali langsung dilakukan sesuaii dengan contoh tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

  1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (7), dan ayat (9) Pasal 4 diubah , sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4

  1. Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
  2. Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana imaksud pada ayat (1) , yaitu jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(3).
  3. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak llangsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung , dasar pengenaan Deemed dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  yaitu:
  1. Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan model BULN Nonbursa  terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
  1. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pda ayat  (3) huruf  b merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh wajib pajak dalam negeri melalui.
  1. BULN Nonbursa terkendali langsung ; atau
  2. BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya,

Dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.

  1. Termask dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor dimiliki secara bersama-sama oleh:
  1. Wajib Pajak dalam negeri dan:
  1. BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau
  2. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
  1. Wajib pajak dalam negeri dan wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atau
  2. BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.

 

  1. Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pda ayat (4) ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam tahun pajak wajib pajak dalam negeri.
  2. Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf  a, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut:
  1. Untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung ssuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
  2. Untuk penyertaan langsung wajib pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal wajib pajak dalam negeri dengan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
  1. Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya di luar negeri , penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal.
  2. Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi:
  1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu; dan
  2. bagian pajak penghasilan yang terutang , dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, dalam hal terdapat pajak penghasilan yang terutang di bayar atau di potong atas penghasilan tertentu tersebut.
  1. Penghitungn besarnya  Deemed Dividend , penghitungn besarnya pajak penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
  2. Besarnya Deemed Dividend, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh wajib pajak dalam negeri dalam SPT tahunan PPh pada tahun pajak saat diperolehnya Deemed Dividend  sebagaimna dimaksud dalam pasal 3.

                                              3.  Mengubah Lampiran huruf A angka 8, angka 9, dan angka 10, seh-

                                                  Ingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru-

                                                  Pakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal II

                                          Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahunpajak 2019. Agar setiap

                                          Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Men-

                                         Teri ini dengan penempatanya  dalam berita negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 juni 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 26 juni 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

          ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 702

                  Salinan sesuai dengan aslinya

                   Kepala biro umum

                              u.b

                    Kepala Bagian TU Kementrian

                    ARIF BINTARTO YUWONO

                    NIP 19710912 199703 1 001

                               LAMPIRAN

                                PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.

                                03/2019

                                TENTANG

                                PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03

                                /2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PE-

                                  NGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGRI ATAS PENYERTAAN

                                   MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGRI SELAIN BADAN USAHA YANG

                                   MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

  1. CONTOH PENENTUAN BESARNYA PENYERTAAN MODAL LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG , PENENTUAN SAAT DIPEROLEHNYA DEEMED DIVIDEND, PENGHITUNGAN BESARNYA DEEMED DIVIDEND, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN ATAS DEEMED DIVIDEND, PENGHITUNGAN DEEMED DIVIDEND YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN DIVIDEN YANG DITERIMA , DAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK PENGHASILAN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BULN NONBURSA TERKENDALI LANGSUNG.

8. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya :

PT JKL yang merupakan wajib pajak dalam negeri pada akhir tahun pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang di setor VWX Ltd. Di negara D. Saham VWX Ltd. Tidak diperdagangkan di bursa efek.

PT JKL
 

  1.  

VWX Ltd.

NEGARA D

Pada tahun pajak 2018, VWX Ltd.  Memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD80.000,00.  Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD25.000,00. Dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD5.000,00. Tahun pajak VWX Ltd. Adalah 1 januari s.d. 31 desember 2018 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 mei 2019, sehingga saat di perolehnya Deemed Dividend  bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. Adalah 30 september 2019. Nilai kurs USD terhadap rupiah yang berlaku pada tanggal 30 september 2019 adalah Rp11.500,00/USD.

Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang di peroleh PT JKL adalah 65% x  (USD80.000,00-USD25.000,00-USD5.000,00)=USD32.500,00. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 X Rp11.500,00/USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

PT DEF

Indonesia

9.  Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend;

PT ABC

60%                                                                                                50%                                             

PQR Ltd.

Negara Y

XYZ Ltd.

70%                                                                                                      20%                     

MNO Pte.

Ltd.

Negara X

Melanjutkan contoh pada nomor 6, tahun pajak  XYZ Ltd., PQR Ltd, dan MNO Pte Ltd. Adalah sama dengan tahun kalender  . kemudian pada tahun pajak 2018masing –masing entitas di luar negeri tersebut memperoleh penghasilan tertentu sebagai berikut:

  1. XYZ Ltd. Memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD1.750.000,00 ( tidak termasuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari MNO Pte. Ltd. ). Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD215.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD35.000,00, sehingga jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USD1.500.000,00 Terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasiln pada tanggal 30 April 2019;
  2. PQR Ltd. Memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD3.300.000,00 ( tidak termasuk dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari MNO Pte. Ltd. ). Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD225.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar  USD75.000,00 sehingga jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USD3.000.000,00. Terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pada tanggal 30 April 2019; dan
  3. MNO Pte.Ltd. memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD1.250.000,00. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar  USD195.000,00 dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD55.000,00, sehingga jumlah neto setelah pajak  atas penghasilan tertentu tersebut sebesar USD1.000.000,00.

Dengan demikian, saat diperolehnya Deemed Dividend  pada XYZ Ltd. Dan PQR Ltd. Adalah 31 agustus 2019. Nilai Kurs USD terhadap rupiah pada tanggal 31 agustus 2019 adalah sebesar Rp11.550,00/USD.

Besarnya  Deemed Dividend  tahun 2019 yang diperoleh masing-masing wajib pajak dalam negeri sebagai berikut:

NO

Wajib pajak

Dalam negeri

Deemed Dividend dari

XYZ Ltd.

( dalam jutaa rupiah )

Deemed Dividend dari

PQR Ltd.

(dalam jutaan rupiah)

(1)

(2)

(3)

(4)

1

PT ABC

Rp15.246,00

-

2

PT DEF

-

Rp18.480,00

               

Keterangan:

a). Deemed Dividend  PT ABC yang berasal dari XYZ Ltd.:

     =persentase penyertaan modal PT ABC  pada  XYZ Ltd. X(jumlah neto setelah pajak atas

       Penghasilan tertentu XYZ Ltd. + (persentase penyertaan modal XYZ Ltd. Pada MNO Pte.

       Ltd. x jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu MNO Pte.Ltd.))

    =60% x (USD1.500.000,00+(70% X USD1.000.000,00))

    =USD1.320.000,00

Deemed Dividend  yang dilaporkan  PT ABC Dalam SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2019:

     =USD1.320.000,00 x Rp11.550,00

     =Rp15.246.000.000,00

b) Deemed Dividend PT DEF yang berasal dari PQR Ltd. :

   =persentase penyertaan modal PT DEF pada PQR Ltd. x ( jumlah neto setelah pajak atas pen-

    Ghasilan tertentu PQR Ltd.  + (persentase penyertaan modal PQR Ltd. pada MNO Pte. Ltd. x

    Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu  MNO Pte. Ltd.))

   =50% x (USD3.000.000,00 +(20% x USD1.000.000,00))

   =USD1.600.000,00

   Deemed Dividend yang dilaporkan  PT DEF dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019:

    =USD1.600.000,00 x Rp11.550,00

    =Rp18.480.000.000,00

10. Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend  dan penghitungan besarnya Deem-

         Ed Dividend :

      PT DEF sejak tahun pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebebsar 75% (tujuh p-

      Uluh lima persen) dari jumlah saham yang dii setor pada xyz ltd. yang merupakan negara D.

PT DEF

Indonesia

Negara D

XYZ Ltd.

75%

Tidak terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara  D. Tahun pajak PT DEF dan tahun pajak XYZ Ltd. sama dengan tahun kalender . informasi laba setelah pajak (rugi) XYS Ltd. dan penghitungan besarnya Deemed Dividend yang wajib dilaporkan oelh PT DEF sebagai berikut:

Tahun

pajak

Laba

Setelah

Pajak

XYZ Ltd.

(USD)

Jumlah neto

Setelah Pajak

Atas

Penghasilan

Tertentu XYZ

Ltd.

(USD)

Deemed

Dividend

(USD)

Nilai

Kurs

(Rp)

Deemed Dividend

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)=75%x(3)

(5)

  1.  

     

2019

200.000,00

100.000,00

75.000,00

9.100,00

682.500.000,00

2020

150.000,00

75.000,00

56.250,00

9.700,00

545.625.000,00

2021

(50.000,00)

20.000,00

15.000,00

12.200,00

183.000.000,00

2022

100.000,00

50.000,00

37.500,00

12.800,00

480.000.000,00

2023

20.000,00

100.000,00

75.000,00

13.000,00

1.158.000.000,00

*Deemed Dividend  PT DEF yang diperoleh pada khir bulan ketujuh setelah tahun pajak XYZ Ltd. berakhir

**Nilai kurs sat Deemed Dividend ditetapkan diperoleh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak XYZ Ltd. berakhir

Penghasilan neto atau (rugi) dalam negeri PT DEF untuk tahun pajak 2020 sampai dengan taahun pajak 2024 dapat dirinci sebagai berikut:

Tahun pajak 2020                                     Rp3.000.000.000,00

Tahun pajak 2021                                    (Rp    200.000.000,00)                             

     Tahun pajak 2022                                      Rp1.500.000.000,00

     Tahun pajak 2023                                      Rp2.000.000.000,00

      Tahun pajak 2024                                     Rp2.500.000.000,00

       Berdasarkan data dan perhitungan di atas maka penghasilan neto yang wajib dilaporkan

       PT DEF pada SPT Tahunan PPh untuk Tahun pajak 2020 sampai dengan tahun pajak 2024

       Sebagai berikut:

Tahun

pajak

Penghasilan Neto

Dalam negeri

(Rp)

Deemed Dividend

(Rp)

Penghasilan Neto

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)=(2)+(3)

2020

3.000.000.000,00

682.500.000,00

3.682.500.000,00

2021

(200.000.000,00)

545.625.000,00

345.625.000,00

2022

1.500.000.000,00

183.000.000,00

1.683.000.000,00

2023

2.000.000.000,00

480.000.000,00

2.480.000.000,00

2024

2.500.000.000,00

975.000.000,00

3.475.000.000,00

                                                      

                                                                                           MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                     Ttd.

                                                                                         SRI MULYANI INDRAWATI

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

             u.b.

Kepala Bagian T.U. Kementerian

ARIF BINTARTO YUWONO

NIP 197109121997031001

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com