MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG NOMOR 93/PMK.03/2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
DAN DASAR PENGHIYUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGRI ATAS
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGRI SELAIN BADAN
USAHA YG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan
dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negri atas penyertaan modal
pada badan usaha di luar negri selain badan usaha yang menjual saham nya
di bursa efek ttelah di atur dalam peraturan menteri keuangan nomor 107/
PMK.03/2017 tentang penetapan saat Diperolehnya dividen dan Dasar pen
ghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di
Bursa efek;
b. bahwa untuk mendorong transparansi , memberikan kepastian hukum
dan keadilan dalam pengenaan pajak bagi wajib pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negri selain selain badan us-
aha yang menjual sahamnya di bursa efek perlu melakukan perubahan te-
rhadap ketentuan mengenai penetapan saat di perolehnya dividen dan da-
sar prnghitungannya oleh wajib pajak dalam negri atas penyertaan modal
pada badan usaha di luar negri selain badan usaha yang menjual sahamny
di bursa efek sebagai mana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang per-
ubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tenta
-ng penetapan saat di perolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh
Wajib pajak dalam negri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
Negri selain badan usaha yang menjual saham nya di Bursa Efek;
Mengingat : peraturan menteri keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang penetapan
Saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak da-
Lam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
Badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek (Berita Negara Repub-
Lik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1043);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURA
MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PML.03/2017 TENTANG PENETAPAN
SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WA-
JIB PAJAK DALAM NEGERRI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USA-
HA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI
BURSA EFEK.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam peraturan menteri keuangan nomor 107/PMK.
03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Pen-
Ghitungannya oleh wajib pajak Dlam Negeri atas Penyertaan Modal pada
Badan Usaha di Luar Negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di
Bursa Efek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1043) di
Ubah sebgai berikut:
Pasal 2
Ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.
(3a) Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:
(3b) Tidak termasuk bunga yang dikecualikan sebagaimana dimak-
Sud pada ayat (3a) huruf b, bunga yang diterima dan/atau di
Peroleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transa-
Ksi langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pjak da-
Lam negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan BU-
LN Nonbursa terkendali tersebut.
(3c) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
Huruf c angka 2) dan ayat (3b) merupakan hubungan isti-
Mewa sebagaimana diatur dalam undang-undang PPh.
Pasal 4
Dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
3. Mengubah Lampiran huruf A angka 8, angka 9, dan angka 10, seh-
Ingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru-
Pakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahunpajak 2019. Agar setiap
Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Men-
Teri ini dengan penempatanya dalam berita negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 702
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala biro umum
u.b
Kepala Bagian TU Kementrian
ARIF BINTARTO YUWONO
NIP 19710912 199703 1 001
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.
03/2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03
/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PE-
NGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGRI ATAS PENYERTAAN
MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGRI SELAIN BADAN USAHA YANG
MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
8. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya :
PT JKL yang merupakan wajib pajak dalam negeri pada akhir tahun pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang di setor VWX Ltd. Di negara D. Saham VWX Ltd. Tidak diperdagangkan di bursa efek.
|
PT JKL |
|
|

|
Pada tahun pajak 2018, VWX Ltd. Memperoleh penghasilan tertentu dengan nilai bruto sebesar USD80.000,00. Biaya terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD25.000,00. Dan bagian pajak penghasilan terkait penghasilan tertentu tersebut sebesar USD5.000,00. Tahun pajak VWX Ltd. Adalah 1 januari s.d. 31 desember 2018 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 mei 2019, sehingga saat di perolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. Adalah 30 september 2019. Nilai kurs USD terhadap rupiah yang berlaku pada tanggal 30 september 2019 adalah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang di peroleh PT JKL adalah 65% x (USD80.000,00-USD25.000,00-USD5.000,00)=USD32.500,00. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 X Rp11.500,00/USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
|
PT DEF |
|
Indonesia |
9. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend;
|
PT ABC |
60% 50%
|
PQR Ltd. |
|
Negara Y |
|
XYZ Ltd. |
70% 20%
|
MNO Pte. Ltd. |
|
Negara X |
Melanjutkan contoh pada nomor 6, tahun pajak XYZ Ltd., PQR Ltd, dan MNO Pte Ltd. Adalah sama dengan tahun kalender . kemudian pada tahun pajak 2018masing –masing entitas di luar negeri tersebut memperoleh penghasilan tertentu sebagai berikut:
Dengan demikian, saat diperolehnya Deemed Dividend pada XYZ Ltd. Dan PQR Ltd. Adalah 31 agustus 2019. Nilai Kurs USD terhadap rupiah pada tanggal 31 agustus 2019 adalah sebesar Rp11.550,00/USD.
Besarnya Deemed Dividend tahun 2019 yang diperoleh masing-masing wajib pajak dalam negeri sebagai berikut:
|
NO |
Wajib pajak Dalam negeri |
Deemed Dividend dari XYZ Ltd. ( dalam jutaa rupiah ) |
Deemed Dividend dari PQR Ltd. (dalam jutaan rupiah) |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1 |
PT ABC |
Rp15.246,00 |
- |
|
2 |
PT DEF |
- |
Rp18.480,00 |
Keterangan:
a). Deemed Dividend PT ABC yang berasal dari XYZ Ltd.:
=persentase penyertaan modal PT ABC pada XYZ Ltd. X(jumlah neto setelah pajak atas
Penghasilan tertentu XYZ Ltd. + (persentase penyertaan modal XYZ Ltd. Pada MNO Pte.
Ltd. x jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu MNO Pte.Ltd.))
=60% x (USD1.500.000,00+(70% X USD1.000.000,00))
=USD1.320.000,00
Deemed Dividend yang dilaporkan PT ABC Dalam SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2019:
=USD1.320.000,00 x Rp11.550,00
=Rp15.246.000.000,00
b) Deemed Dividend PT DEF yang berasal dari PQR Ltd. :
=persentase penyertaan modal PT DEF pada PQR Ltd. x ( jumlah neto setelah pajak atas pen-
Ghasilan tertentu PQR Ltd. + (persentase penyertaan modal PQR Ltd. pada MNO Pte. Ltd. x
Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu MNO Pte. Ltd.))
=50% x (USD3.000.000,00 +(20% x USD1.000.000,00))
=USD1.600.000,00
Deemed Dividend yang dilaporkan PT DEF dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019:
=USD1.600.000,00 x Rp11.550,00
=Rp18.480.000.000,00
10. Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend dan penghitungan besarnya Deem-
Ed Dividend :
PT DEF sejak tahun pajak 2018 memiliki penyertaan modal langsung sebebsar 75% (tujuh p-
Uluh lima persen) dari jumlah saham yang dii setor pada xyz ltd. yang merupakan negara D.
|
PT DEF |
|
Indonesia |
|
Negara D |
|
XYZ Ltd. |
75%
Tidak terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara D. Tahun pajak PT DEF dan tahun pajak XYZ Ltd. sama dengan tahun kalender . informasi laba setelah pajak (rugi) XYS Ltd. dan penghitungan besarnya Deemed Dividend yang wajib dilaporkan oelh PT DEF sebagai berikut:
|
Tahun pajak |
Laba Setelah Pajak XYZ Ltd. (USD) |
Jumlah neto Setelah Pajak Atas Penghasilan Tertentu XYZ Ltd. (USD) |
Deemed Dividend (USD) |
Nilai Kurs (Rp) |
Deemed Dividend (Rp) |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4)=75%x(3) |
(5) |
|
|
2019 |
200.000,00 |
100.000,00 |
75.000,00 |
9.100,00 |
682.500.000,00 |
|
2020 |
150.000,00 |
75.000,00 |
56.250,00 |
9.700,00 |
545.625.000,00 |
|
2021 |
(50.000,00) |
20.000,00 |
15.000,00 |
12.200,00 |
183.000.000,00 |
|
2022 |
100.000,00 |
50.000,00 |
37.500,00 |
12.800,00 |
480.000.000,00 |
|
2023 |
20.000,00 |
100.000,00 |
75.000,00 |
13.000,00 |
1.158.000.000,00 |
*Deemed Dividend PT DEF yang diperoleh pada khir bulan ketujuh setelah tahun pajak XYZ Ltd. berakhir
**Nilai kurs sat Deemed Dividend ditetapkan diperoleh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak XYZ Ltd. berakhir
Penghasilan neto atau (rugi) dalam negeri PT DEF untuk tahun pajak 2020 sampai dengan taahun pajak 2024 dapat dirinci sebagai berikut:
Tahun pajak 2020 Rp3.000.000.000,00
Tahun pajak 2021 (Rp 200.000.000,00)
Tahun pajak 2022 Rp1.500.000.000,00
Tahun pajak 2023 Rp2.000.000.000,00
Tahun pajak 2024 Rp2.500.000.000,00
Berdasarkan data dan perhitungan di atas maka penghasilan neto yang wajib dilaporkan
PT DEF pada SPT Tahunan PPh untuk Tahun pajak 2020 sampai dengan tahun pajak 2024
Sebagai berikut:
|
Tahun pajak |
Penghasilan Neto Dalam negeri (Rp) |
Deemed Dividend (Rp) |
Penghasilan Neto (Rp) |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4)=(2)+(3) |
|
2020 |
3.000.000.000,00 |
682.500.000,00 |
3.682.500.000,00 |
|
2021 |
(200.000.000,00) |
545.625.000,00 |
345.625.000,00 |
|
2022 |
1.500.000.000,00 |
183.000.000,00 |
1.683.000.000,00 |
|
2023 |
2.000.000.000,00 |
480.000.000,00 |
2.480.000.000,00 |
|
2024 |
2.500.000.000,00 |
975.000.000,00 |
3.475.000.000,00 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Kementerian
ARIF BINTARTO YUWONO
NIP 197109121997031001
Komentar Anda