|
PMK-32/PMK.010/2019 Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Batasan atas Ekspornya Dikenai PPN UU PPN (UU NO. 42 Tahun 2009) . Pasal 4(1) huruf h jo. Pasal 72(2) Ekspor JKP dikenai PPN dengan tarif 0%. . Pasal 4(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dari jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. . Pasal 7(2) Ekspor JKT dikenai PPN dengan tarif 0% |
|
Latar Belakang
|
|
Kebijakan: memperluas jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% tidak hanya terbatas pada jasa yang melekat pada barang. Mitigasi: mitigasi resiko permasalahan implementasi dilapangan (anti-advoidance rules) Prinsip: mengembalikan filosofi ekspor JKP menurut UU PPN |
|
Regelling Pasal 4(2) UU PPN “Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan PMK” PMK No.32/2019 Batasan Kegiatan JENIS JKP 1. KRITERIA EKSPOR JKP a. JKP melekat pada BARANG BERGERAK 2. SYARAT FORMAL b. JKP melekat pada BARANG TIDAK BERGERAK c. JKP tidak melekat pada barang |
Pasal 1 angkan29 UU PPN “Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP keluar Daaerah Pabean”
Pasal 1 agka 4 PMK No. 32/2019 “Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan didalam Daerah Pabean oleh PKP untuk dimanfaatka oleh Penerima Ekspor JPK diluar Daerah Pabean”
KRITERIA EKSPOR JKP
. penyampaian langsung /tidak langsung; atau . berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean Kepada Penerima Ekspor JKP “oranng pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan meneriman manfaat langsung atas Ekspor JKP, berada diluar Daerah Pabean, dan merupakan WP LN yang tidak mempunyai BUT di indonesia. |
Doc Obligation (Anti-Ovoidance Rule) Disarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas:
JKP yg atas ekspornya dikenai PPN. Dalam hal syarat formal tidak terpenuhi maka transaksi dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dkenai PPN 10%. Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Pemerintah Ekspor JKP kepada PKP sehubungan deangan Ekspor JKP. |
|
a.JKP melekat pada BARANG BERGERAK * Jasa maklon *Jasa Perbaikan dan Perawatan *Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) barang untuk tujuan ekspor *BATASAN KEGIATAN JASA MAKLON . Spesifikasi bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor JKP; . Bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan BKP; . Kepemilikan atas BKP yang dihasilakan berada pada Penerima Ekspor JKP; dan . Pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaan keluar DP dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. |
|
b. JKP melekat pada BARANG TIDAK BERGERAK > Jasa konsultnasi kontruksi yang meliputi pengajian, perencanaan, dan perancangan.Kontruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada diluar Daerah Pabean. *TIDAK TERMASUK * Jasa konsultansi pengawasan, dan/atau manajemen penyelengaraan konstruksi suatu bangunan: dan * Jasa pelaksanaan konstruksi (UU No.2/2017 ttg Jasa Konstruksi) |
|
c.JKP TIDAK melekat pada BARANG > Jasa teknologi dan informasi > Jasa penelitian dan pengembangan > Jasa perawatan alat angkut berupa persewaan perangkat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional > Jasa konsultansi bisnis dan manajemen , konsultansi hukum, konsultansi desain arsitektur dan interior, konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering service), konsultansi pemasaran (marketing service), akuntansi atau pembukaan, audit laporan keuangan, dan perpajakan > Jasa interaksi, penyelengaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data > Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor |
|
c.JKP TIDAK melekat pada BARANG Jasa teknologi dan informasi dibuka luas (hulu hilir), termasuk contact centre, cloud computing,dana/atau data hosting. Layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecah masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi. Layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi peranti keras (hardware), Piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan. Layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemograman antara lain layanan pembuatan aplikasi. Layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, transmisikan. Layanan pusat kontak (contact center), antara laian pemberian jawaban dan/atau tidak dilanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak. Layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan , pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (harrdware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer. Layanan komputasi awan (doud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data stronge sepanjang server berada didalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data stronge merupakan penyediaan layanan doud computing atau web hosting. Layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara laian pembuatan gemes,animasi,dan desain grafis. |
|
c. JKP TIDAK melekat pada BARANG Jasa interkoneksi,peneyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
|
Ketentuan Tambahan JKP (yang atas eskspornya dikenai PPN) yang dihasilkan dan manfaat diluar Daerah Pabean TIDAK dikenai PPN. Contoh: Jasa penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Malaysia sehingga tidak memenuhi jasa kriteria Ekspor JKP, yaitu adanya hasil penelitian yang disampaikan dari dalam DP keluar OP.
FORMAL KONTRAK Kegiatan JKP yang dihasilkan diluar DP diatur dalam satu kontrak /perjanjian dengan kegiatan jasa yang dihasilkan didalam DP, maka JKP yang dihasilkan diluar DP harus dicantumkan dengan jelas dalam kontrak. |
|
SAAT TERUTANG Saat terutang EKSpor JKP XX Saat ekspor JKP (Pasal 11 UU PPN) Saat Pengganti atas jasa yang diekspor tersebut dicatat diakui sebagai Piutang atau Penghasilan (Pasal 17(10) PP No. 1/2012) Saat pembuatan Faktur Pajak Berbeada dengan PMK No.70/2010, saat Ekspor JKP adalah saat Penggantian dicatat atau diakui sebagai penghasilan. |
|
FAKTUR PAJAK & PELAPUAN SPT PKP wajib membuat Faktur Pajak atas Ekspor JKP Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekskspor Jasa kena Pajak (PEJKP) yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dokumen Tertentu yang kedukunganya dipersembahkan dengan fakturr pajak. Dilaporkan sebagai Ekspor JKP dalam SPT Masa PPN PKP jasa maklon juga wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Barang atas Ekspor BKP sesuai UU Kepabeanan. Dilaporkan sebagai Ekspor BKP dalam SPT Masa PPN. |
|
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Pajak Masukan atas:
Yang berhubungan langsung dengan ekspor JKP dan ekspor BKP terkait jasa maklon. Dapat dikreditkan sesuai ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan. |
|
Terima Kasih |
Komentar Anda