Contact Whatsapp085210254902

PMK-32/PMK.010/2019 Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Batasan atas Ekspornya Dikenai PPN

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Agustus 2019 | Dilihat 1250kali

     PMK-32/PMK.010/2019

  Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak  yang Batasan atas Ekspornya Dikenai PPN

  UU PPN (UU NO. 42 Tahun 2009)

     . Pasal 4(1) huruf h jo. Pasal 72(2)

        Ekspor JKP dikenai PPN dengan tarif 0%.

     . Pasal 4(2)

        Ketentuan mengenai batasan kegiatan dari jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN

       diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    . Pasal 7(2)

       Ekspor JKT dikenai PPN dengan tarif 0%

Latar Belakang

  • Definisi neraca perdagangan jasa di era perdagangan global
  • Industri jasa domestik kurang berdaya sering diperdagangkan global dan kurang menarik bagi investasi asing; dan
  • PMK NO .70/2010 membatasi hanya 3 jenis jasa yang ekspornya dikenai PPN 0% ,yaitu jasa maklon,jasa perbaikan jasa perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Kebijakan: memperluas jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% tidak hanya terbatas   

                    pada jasa yang melekat pada barang.

Mitigasi: mitigasi resiko permasalahan implementasi dilapangan (anti-advoidance rules)

Prinsip: mengembalikan filosofi ekspor JKP menurut UU PPN

Regelling

Pasal 4(2) UU PPN

“Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan PMK

PMK No.32/2019

Batasan Kegiatan                                                                          JENIS JKP

1. KRITERIA EKSPOR JKP                                                     a. JKP melekat pada BARANG BERGERAK

2. SYARAT FORMAL                                                             b. JKP melekat pada BARANG TIDAK

                                                                                                   BERGERAK 

                                                                                               c. JKP tidak melekat pada barang

  1. KRITERIA EKSPOR JKP

Pasal 1 angkan29 UU PPN

“Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP keluar Daaerah Pabean”

 

Pasal 1 agka 4 PMK No. 32/2019

“Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan didalam Daerah Pabean oleh PKP untuk dimanfaatka oleh Penerima Ekspor JPK diluar Daerah Pabean”

 

KRITERIA EKSPOR JKP

  • Melekat pada barang bergerak , barang tersebut dipeluarkan untuk dimanfaatkan diluar Daerah Pabean.
  • Melekat pada barang tidak bergerak, barang tersebut berada diluar Daerah Pabean.
  • Tidak melekat pada barang, hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan diluat Daerah Pabean dengan cara:

. penyampaian langsung /tidak langsung; atau

. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean

Kepada Penerima Ekspor JKP “oranng pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan meneriman manfaat langsung atas Ekspor JKP, berada diluar Daerah Pabean, dan merupakan WP LN yang tidak mempunyai BUT di indonesia.

  1. SYARAT FORMAL

 

Doc Obligation (Anti-Ovoidance Rule)

Disarkan  atas perikatan atau perjanjian tertulis yang mencantumkan dengan jelas:

  • Jenis;
  • Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan diluar Daerah Pabean oleh Penerimaan Ekspor JKP, dan
  • Nilai penyerahan,

JKP yg atas ekspornya dikenai PPN.

Dalam hal syarat formal tidak terpenuhi maka transaksi dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dkenai PPN 10%.

Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Pemerintah Ekspor JKP kepada PKP sehubungan deangan Ekspor JKP.

a.JKP  melekat pada BARANG BERGERAK

* Jasa maklon

                                                                                                                *Jasa Perbaikan dan Perawatan

*Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) barang untuk tujuan ekspor

*BATASAN KEGIATAN JASA MAKLON

. Spesifikasi bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor JKP;

. Bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan BKP;

. Kepemilikan atas BKP yang dihasilakan berada pada Penerima Ekspor JKP; dan

. Pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaan keluar DP dengan 

  menggunakan mekanisme ekspor barang.

b. JKP melekat pada BARANG TIDAK BERGERAK

> Jasa konsultnasi kontruksi yang meliputi pengajian, perencanaan, dan perancangan.Kontruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada diluar Daerah Pabean.

*TIDAK TERMASUK

* Jasa konsultansi pengawasan, dan/atau manajemen penyelengaraan konstruksi suatu bangunan: dan

* Jasa pelaksanaan konstruksi

(UU No.2/2017 ttg Jasa Konstruksi)

c.JKP TIDAK melekat pada BARANG

> Jasa teknologi dan informasi

> Jasa penelitian dan pengembangan

> Jasa perawatan alat angkut berupa persewaan perangkat udara dan/atau kapal laut untuk  

   kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional

>  Jasa konsultansi bisnis dan manajemen , konsultansi hukum, konsultansi desain arsitektur  

   dan interior, konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering

   service), konsultansi pemasaran (marketing service), akuntansi atau pembukaan, audit

   laporan keuangan, dan perpajakan

>  Jasa interaksi, penyelengaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data

> Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk 

   tujuan ekspor

c.JKP TIDAK melekat pada BARANG

Jasa teknologi dan informasi

dibuka luas (hulu hilir), termasuk contact centre, cloud computing,dana/atau data hosting.

Layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecah masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.

Layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi peranti keras (hardware), Piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan.

Layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemograman antara lain layanan pembuatan aplikasi.

Layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, transmisikan.

Layanan pusat kontak (contact center), antara laian pemberian jawaban dan/atau tidak dilanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak.

Layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan , pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (harrdware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer.

Layanan komputasi awan (doud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data stronge sepanjang server berada didalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data stronge  merupakan penyediaan layanan doud computing atau web hosting.

Layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara laian pembuatan gemes,animasi,dan desain grafis.

c. JKP TIDAK melekat pada BARANG

Jasa interkoneksi,peneyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

  • Layanan interaksi panggilan dan/atau pesan singkat internasional yang dilakukan oleh  penyelenggaraan telekomuniasi dalam negeri kepada penyelenggaraan telekomunikasi luar negeri.
  • Layanan transmitter and responder (Transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada diluar Daerah Pabean.
  • Layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggaraan satelit dalam negeri kepeda penyelenggaraan satelit luar negri, panjang stasiun bumi pengendalian yang digunakan oleh penyelenggaraan satelit dalam negeri berada dalam Daerah Pabean.
  • Layanan ketersambungan internet global melelui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggaraan jaringan dalam negeri kepada penerimaan layanan diluar negeri.

Diluar cakupan UU PPN

Ketentuan Tambahan

JKP (yang atas eskspornya dikenai PPN)                                                                                              yang dihasilkan dan manfaat diluar Daerah Pabean TIDAK dikenai PPN.

 Contoh: Jasa penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Malaysia  sehingga tidak memenuhi jasa kriteria Ekspor JKP, yaitu adanya hasil penelitian yang disampaikan dari dalam DP keluar OP.

Dianggap sebagai penyerahan JKP       didalam DP

FORMAL KONTRAK

 Kegiatan JKP yang dihasilkan diluar DP diatur dalam satu kontrak  /perjanjian dengan kegiatan jasa yang dihasilkan didalam DP, maka JKP yang dihasilkan diluar DP harus dicantumkan dengan jelas dalam kontrak.                                           

SAAT TERUTANG

Saat terutang EKSpor JKP

XX

Saat ekspor JKP

(Pasal 11 UU PPN)

Saat Pengganti atas jasa yang                                                                                                              diekspor tersebut dicatat diakui                                                                                                         sebagai Piutang atau Penghasilan                                                                                                    (Pasal 17(10) PP No. 1/2012)

Saat pembuatan                                                                                                                                              Faktur Pajak

Berbeada dengan PMK No.70/2010, saat Ekspor JKP adalah saat Penggantian dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

FAKTUR PAJAK & PELAPUAN SPT

PKP wajib membuat Faktur Pajak atas Ekspor JKP

Faktur Pajak berupa                                                                                                                                     Pemberitahuan Ekskspor Jasa kena Pajak (PEJKP)                                                                                       yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan suatu                                        kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dokumen Tertentu yang                                                                                                                  kedukunganya dipersembahkan                                                                                                                dengan fakturr pajak.

Dilaporkan sebagai Ekspor JKP                                                                                                                     dalam SPT Masa PPN

PKP jasa maklon juga wajib membuat Pemberitahuan                                                                              Ekspor Barang atas Ekspor BKP sesuai UU Kepabeanan.

Dilaporkan sebagai Ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

    Pajak Masukan atas:

  • Perolehan BKP/JKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean; dan
  • Impor BKP.

Yang berhubungan langsung dengan ekspor                                                                                             JKP dan ekspor BKP terkait jasa maklon.

Dapat dikreditkan sesuai ketentuan                                                                                                     mengenai pengkreditan Pajak Masukan.

Terima Kasih

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com