
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa fasilitas insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kelas atas dibandingkan dengan kelas bawah. Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN senilai Rp 103,2 triliun. Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari total insentif tersebut, sekitar Rp 31 triliun dinikmati oleh 10 persen masyarakat terkaya. Nilai pembebasan PPN ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. Sementara itu, untuk 10 persen masyarakat termiskin, fasilitas pembebasan PPN yang mereka nikmati hanya mencapai Rp 3,3 triliun.
"Mayoritas dari PPN yang dibebaskan, yang jumlahnya mencapai Rp 100 triliun, lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat atas," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Melihat data tersebut, Sri Mulyani menilai ada peluang untuk memperbaiki kebijakan agar fasilitas insentif pajak ini lebih merata. Ia berharap ke depannya, fasilitas pembebasan PPN dapat lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas menengah dan bawah. "Ada ruang untuk perbaikan, yaitu dengan mendesain ulang kebijakan pajak dan instrumen fiskal secara keseluruhan," katanya.
"Kita perlu menargetkan kelompok masyarakat, terutama menengah dan bawah, agar mereka bisa mendapatkan lebih banyak manfaat," lanjut Sri Mulyani. Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN ini diberikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut mengatur pemberian fasilitas PPN untuk berbagai barang dan jasa, seperti barang kebutuhan pokok, hasil perikanan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan angkutan umum.
Komentar Anda