
Pemerintah tidak memasukkan rencana penerapan cukai plastik serta kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang dirilis setelah Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus lalu. Rencana penerimaan ini terlihat berbeda dari yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang diterbitkan pada akhir Mei.
Berdasarkan KEM-PPKF 2025, pemerintah merencanakan enam kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Salah satunya adalah memperluas cakupan cukai dengan menambahkan objek cukai baru seperti produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sambil mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berencana mengintensifkan kebijakan tarif CHT dengan pendekatan tarif yang bersifat multiyears, peningkatan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mengurangi disparitas tarif antar layer.
Komentar Anda