
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189 triliun pada tahun 2025, seperti yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan, target ini akan didukung terutama oleh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh diproyeksikan mencapai Rp 1.209,2 triliun, tumbuh 13,8% dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPh nonmigas yang diperkirakan mencapai Rp 1.146,4 triliun.
"Dengan mempertimbangkan capaian tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi ekonomi tahun 2025, penerimaan PPh nonmigas dalam RAPBN 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.146.435,6 miliar, dengan total penerimaan PPh mencapai Rp1.209.278,9 miliar," demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan, Senin, (26/8/2024). Kontributor terbesar kedua untuk penerimaan pada tahun 2025 adalah PPN dan PPnBM, yang diperkirakan menyumbang Rp 945,1 triliun.
Pemerintah optimis bahwa reformasi perpajakan yang berkelanjutan dan proyeksi konsumsi domestik yang kuat akan memungkinkan tercapainya target penerimaan PPN dan PPnBM. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diproyeksikan mencapai Rp 27,1 triliun pada tahun 2025, setelah sektor ini mengalami kontraksi sebesar 0,3% pada tahun 2024. Pajak lainnya diperkirakan tumbuh 7,8% pada tahun 2025, mencapai Rp 7,7 triliun.
Komentar Anda