
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus spoofing. Penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan email yang tampak seperti berasal dari DJP, padahal pengirimnya bukan DJP. "Waspadalah terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan email resmi DJP, tetapi sebenarnya berasal dari pihak lain. Ini adalah bentuk penipuan dengan modus spoofing," demikian pernyataan DJP yang diunggah di akun Instagram mereka pada Jumat, 23 Agustus 2024.
DJP menjelaskan bahwa pelaku biasanya menyamarkan bagian header pada email tersebut, sehingga seolah-olah berasal dari instansi resmi, termasuk DJP. Untuk menghindari penipuan ini, DJP menyarankan agar masyarakat memverifikasi keaslian pengirim email. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa metadata asli pengirim. Misalnya, di layanan Gmail, pengguna dapat memilih opsi more > show original. "Penipu sering menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk melakukan pengiriman email spoofing."
DJP menegaskan bahwa penagihan utang pajak yang dilakukan DJP selalu didasarkan pada produk hukum yang disampaikan langsung atau melalui pos, dan tidak pernah dikirim melalui email. DJP juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi kanal pengaduan resmi DJP melalui situs pajak.go.id, KringPajak di nomor 1500200, atau dengan datang langsung ke kantor pajak jika diperlukan. "Kami berharap masyarakat tetap waspada," tulis DJP.
Komentar Anda