
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat penerimaan pajak di Sulawesi Selatan mencapai Rp7,36 triliun dari Januari hingga Juli 2024. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 4,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp7,02 triliun. Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak di wilayah tersebut, dengan total penerimaan sebesar Rp4,31 triliun hingga Juli 2024. Realisasi PPh ini meningkat 12,29% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. "PPh menjadi penyumbang utama penerimaan pajak di Sulsel, dengan pertumbuhan yang didorong oleh pembayaran non-rutin, terutama menjelang Idulfitri 2024," ujar Heri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berada di posisi kedua dengan total penerimaan sebesar Rp2,92 triliun. Namun, realisasi ini menunjukkan penurunan sebesar 3,87% dibandingkan tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh melambatnya aktivitas ekonomi di sektor konstruksi dan pertambangan, serta penurunan harga komoditas seperti nikel. Secara khusus, penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN) mengalami kontraksi sebesar 5%. Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P5L) mencatatkan penerimaan sebesar Rp32,91 miliar selama periode Januari hingga Juli 2024, yang merupakan lonjakan signifikan sebesar 885% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, didorong oleh pembayaran tunggakan PBB di sektor perkebunan. Sementara itu, penerimaan dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp94,12 miliar, mengalami penurunan sebesar 28,84% dibandingkan dengan periode hingga Juli 2023. Heri menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi akibat berkurangnya setoran bunga penagihan PPh dan PPN.
Komentar Anda