Contact Whatsapp085210254902

Pengurangan sanksi administrasi

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Agustus 2024 | Dilihat 745kali
Pengurangan sanksi administrasi

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) dalam acara Media Gathering Tahun 2024 yang diselenggarakan di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Tomang Raya, Jakarta. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa PSA adalah salah satu upaya konkret untuk mendukung semangat gotong royong dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Media memiliki peran penting sebagai penghubung antara DJP dan masyarakat. Kami berharap teman-teman media dan praktisi perpajakan dapat menjadi perpanjangan tangan DJP, khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat, memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan, serta sebagai sarana transparansi informasi publik," ujar Farid, Selasa (20/8/2024).

Farid juga menjelaskan bahwa tujuan utama PSA adalah untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban perpajakan dan kesadaran mereka terhadap hak dan tanggung jawab dalam membayar pajak. Kebijakan PSA akan berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2024 dan mencakup sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu.

Beberapa sanksi yang dikecualikan dari program ini termasuk yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya telah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA, serta wajib pajak yang sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum mendapatkan keputusan pengembalian.

Skema tarif PSA dijelaskan oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat, Nadia Riasari Wisatayanti, yang menyebutkan bahwa pengurangan sanksi administrasi akan diberikan jika memenuhi kriteria berikut:

1. Nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) minimal Rp5.000.000,00.

2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023).

3. Wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi sebelum mengajukan permohonan PSA.

4. Untuk STP yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan surat ketetapan pajak (STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP), wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum mengajukan permohonan PSA.

5. Wajib pajak telah membayar 50% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021, sebagai hasil kegiatan pengawasan dan/atau pemeriksaan.

6. Wajib pajak telah membayar 40% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit antara 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, sebagai hasil kegiatan pemeriksaan.

7. Wajib pajak telah membayar 25% dari nilai sanksi administrasi untuk STP yang terbit antara 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, sebagai akibat dari kegiatan pengawasan.

8. Pembayaran pada poin 5, 6, dan 7 harus dilakukan paling lambat 7 hari kalender setelah permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak dan wajib pajak memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS).

9. Wajib pajak harus mencabut permohonan keberatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b, Pasal 36 ayat (1) c, dan Pasal 36 ayat (1) d atas SKPKB/SKPKBT/STP yang akan diajukan untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta telah mendapatkan surat persetujuan pencabutan permohonan.

Pada siang hari, acara media gathering dilanjutkan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang melibatkan lima unsur kepentingan (pentahelix) yaitu unsur pemerintahan (perwakilan camat dari delapan kecamatan di Jakarta Barat), akademisi (lima tax center di Jakarta Barat), media, praktisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Materi yang disampaikan dalam forum tersebut berfokus pada Reformasi Perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Barat berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, serta partisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Partisipasi masyarakat ini memerlukan koordinasi antara pemerintah (penyelenggara layanan) dan masyarakat sebagai pengguna layanan, yang diwujudkan melalui FKP.

"Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa adalah kunci sukses dalam meningkatkan pelayanan publik. Kami berharap forum ini membawa manfaat besar dalam upaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Farid

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com