
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku sejak 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Selanjutnya, tarif ini akan kembali naik sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada awal tahun depan. "Tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," demikian tercantum dalam Pasal 7 ayat tersebut.
Namun, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN 12 persen ini. Daftar barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN. Berikut adalah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU HPP:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang, serta makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha katering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Uang, emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara, serta surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan, termasuk semua jenis jasa yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyelenggaraan atau penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola tempat parkir kepada pengguna yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum, termasuk jenis jasa yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga atau katering, yaitu semua layanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Sedangkan dalam PMK Nomor 16/2017, berikut adalah daftar barang yang tidak dikenai PPN 12 persen:
1. Beras dan gabah: baik yang berkulit, dikuliti, disosoh, atau dikilapkan, setengah giling atau giling penuh, pecah, menir, atau benih yang cocok untuk disemai.
2. Jagung: baik yang sudah dikupas atau belum, termasuk pipilan, pecah, menir, kecuali bibit.
3. Sagu: berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
4. Kedelai: baik yang berkulit, utuh, atau pecah, kecuali benih.
5. Garam konsumsi: baik beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
6. Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang, yang tidak diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
7. Telur: yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, kecuali bibit.
8. Susu perah: yang diproses dengan pemanasan atau pendinginan dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
9. Buah-buahan: segar yang telah dipetik dan melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, pengirisan, atau grading, kecuali yang dikeringkan.
10. Sayuran: segar yang telah dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
11. Ubi-ubian: segar, melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pengirisan, pemotongan, atau grading.
12. Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
13. Gula konsumsi: berupa gula kristal putih dari tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Komentar Anda