
Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri, mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan menambah beban bagi rakyat kecil. "Insentif diberikan kepada korporasi besar, sementara rakyat terus dibebani, dan hampir bisa dipastikan PPN akan naik menjadi 12 persen," ujarnya dalam Diskusi Publik INDEF bertajuk "Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa."
Faisal menjelaskan bahwa jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, tambahan pendapatan negara kemungkinan hanya akan mencapai kurang dari Rp100 triliun. Namun, jika pajak ekspor dikenakan pada batu bara, pendapatan negara bisa meningkat hingga Rp200 triliun. "Sekali lagi, yang dirugikan adalah rakyat kecil. Ini menunjukkan moralitas kebijakan yang sangat berbeda dari apa yang kita lihat di era Jokowi ini," tambahnya.
Rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap hingga mencapai 12 persen pada 2025 memang sudah diatur dalam UU HPP atau "omnibus law perpajakan" yang disahkan di era Jokowi. UU ini menetapkan bahwa tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan akan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen akan diserahkan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. "Terkait PPN, kami akan serahkan ke pemerintahan yang baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
Komentar Anda