Contact Whatsapp085210254902

Aturan pajak bagi yang menerima warisan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2024 | Dilihat 716kali
Aturan pajak bagi yang menerima warisan

Dalam hukum perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomi—baik yang digunakan untuk konsumsi pribadi maupun untuk menambah kekayaan—termasuk dalam kategori objek pajak. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, apakah harta warisan termasuk dalam objek pajak? Menurut artikel pajak dari Kementerian Keuangan yang dikutip pada Minggu (18/8/2024), Lindarto Akhir Asmoro menjelaskan bahwa menurut Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dikategorikan sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan penerima warisan. Warisan yang dimaksud mencakup semua jenis harta, baik bergerak maupun tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta tersebut disimpan, warisan itu tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, perlu diperhatikan bahwa jika harta warisan belum dibagi dan masih terdaftar atas nama pemilik harta sebelumnya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban pajak tetap berlaku dan harus dipenuhi oleh ahli waris. Sebagai contoh, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com