
Berbagai barang dan jasa tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tarifnya akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa barang dan jasa yang bebas dari PPN termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. "Meskipun tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% sebelumnya dan kemudian menjadi 12% menurut UU HPP, barang-barang tersebut tetap tidak dikenakan PPN. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025, seperti dikutip pada Senin (19/8/2024).
Sri Mulyani mengakui bahwa banyak orang tidak menyadari bahwa sejumlah barang dan jasa tersebut bebas dari PPN. Namun, ia menegaskan bahwa kelompok menengah hingga atas lah yang banyak menikmati pembebasan ini karena kelompok bawah sudah mendapatkan bantuan sosial. "Banyak orang berpikir bahwa semua barang dan jasa terkena PPN, padahal UU HPP sudah jelas menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak terkena PPN," ujar Sri Mulyani. Ia juga menyebutkan bahwa kelompok masyarakat dari desil ke-5 hingga ke-10, atau sekitar 10% rumah tangga terkaya, menikmati pembebasan PPN yang nilainya antara Rp7,3 triliun hingga Rp31 triliun per tahun.
Di sisi lain, rumah tangga termiskin dari desil 10% hanya menikmati Rp3,3 triliun dari pembebasan PPN, sementara mereka menerima bantuan sosial sebesar Rp17,7 triliun. Desil ke-5 mendapatkan Rp14,3 triliun dan desil ke-10 Rp4,2 triliun dalam bantuan sosial. "Kelompok kelas menengah hingga atas yang paling banyak merasakan manfaatnya. Jadi, APBN berupaya menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi tetap stabil," tegas Sri Mulyani. UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN; rincian tersebut diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Berikut adalah rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN:
1. **Beras dan Gabah**: Termasuk beras yang berkulit, dikuliti, disosoh, dikilapkan, setengah giling, atau digiling seluruhnya, serta pecah, menir, dan salin yang cocok untuk disemai.
2. **Sagu**: Termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung, dan tepung bubuk.
3. **Kedelai**: Kedelai utuh dan pecah, selain benih dan berkulit.
4. **Garam Konsumsi**: Garam beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi.
5. **Daging Segar**: Daging dari hewan ternak, baik dengan atau tanpa tulang, yang belum diolah atau telah dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan.
6. **Telur**: Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
7. **Susu**: Susu perah yang telah dipanaskan atau didinginkan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
8. **Buah-buahan**: Buah segar yang dipetik, dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, atau diiris, kecuali yang dikeringkan.
9. **Sayur-sayuran**: Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
10. **Ubi-ubian**: Ubi segar yang dicuci, dikupas, disortasi, diiris, atau dipotong.
11. **Bumbu-bumbuan**: Bumbu segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
12. **Gula Konsumsi**: Gula kristal putih dari tebu untuk konsumsi tanpa pewarna atau perasa tambahan.
Pasal 4A dan 16B UU HPP juga mencakup rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, di antaranya:
1. **Makanan dan Minuman di Restoran**: Termasuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, atau jasa catering.
2. **Uang dan Emas Batangan**: Digunakan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga
Pasal 4A ayat 3 menjelaskan jenis jasa yang tidak terkena PPN, yaitu:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Perhotelan: Penyewaan kamar atau ruangan di hotel.
3. Jasa Kesenian dan Hiburan: Kegiatan pekerja seni dan hiburan.
4. Jasa Parkir: Penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola.
5. Jasa Pemerintahan: Layanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
6. Jasa Boga atau Katering: Penyediaan makanan dan minuman.
Komentar Anda