
Bagi wajib pajak yang tinggal di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Petugas pajak melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022. Dalam konteks ini, penting bagi pemilik usaha untuk memahami apa itu data transaksi usaha. Data transaksi usaha merujuk pada rincian transaksi atau pembayaran yang diterima dari subjek pajak terkait penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 mengatur pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, meliputi kewajiban pelaporan, tata cara pelaporan, serta penambahan, perbaikan, penggantian, atau pengurangan data. Peraturan ini juga mencakup peran serta masyarakat, serta aspek apresiasi, pemantauan, dan pengawasan.
Menurut Pergub Nomor 2 Tahun 2022, wajib pajak meliputi hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan. Sedangkan subjek pajak mencakup hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan.
Ketentuan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa wajib pajak diwajibkan
untuk melaporkan seluruh data transaksi usahanya secara elektronik. “Wajib pajak juga akan menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Kewajiban ini mulai berlaku sejak data transaksi usaha disampaikan kepada Badan,” jelasnya.
Komentar Anda