Contact Whatsapp085210254902

Bahan pokok bebas pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2024 | Dilihat 529kali
Bahan pokok bebas pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa kebutuhan pokok ternyata lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas menengah hingga kaya dibandingkan dengan kelompok miskin dan rentan. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan pada Jumat (16/8/2024). "Data menunjukkan bahwa pembebasan PPN ini lebih dirasakan oleh kelompok kelas menengah ke atas," ujar Sri Mulyani. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kritik terhadap rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa untuk kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak terkena PPN. Ia percaya bahwa kenaikan tarif PPN akan tetap menjaga daya beli masyarakat, seperti yang dijelaskan dalam datanya. "APBN bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi tetap stabil," ungkapnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perubahan tarif hanya dapat dibatalkan jika ada undang-undang baru yang menghapus Pasal 7 ayat (1) dari UU tersebut. Meskipun demikian, kebijakan ini masih menuai kritik dari berbagai pihak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN. Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, berpendapat bahwa kebijakan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi karena penurunan daya beli masyarakat yang sedang terjadi. Ia juga mengingatkan bahwa jutaan orang dari kelas menengah telah turun kelas menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI. Selain itu, data makroekonomi menunjukkan bahwa sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berasal dari konsumsi rumah tangga. Ajib khawatir bahwa kenaikan tarif PPN dapat menjadi beban tambahan bagi pemerintahan presiden mendatang, Prabowo Subianto. "Jika daya beli masyarakat terus menurun dan dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pertumbuhan ekonomi yang agresif dari pemerintah Prabowo-Gibran akan menghadapi tantangan," kata Ajib.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com