
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait rekening dormant yang akan mulai diberlakukan efektif pada 15 Agustus 2024. Berdasarkan kebijakan ini, rekening yang dikategorikan sebagai dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi apapun, baik kredit maupun debit, kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu, selama 180 hari. Kebijakan ini akan berlaku tanpa memperhatikan saldo yang ada di rekening tersebut. Perubahan ini akan berdampak pada berbagai jenis tabungan BRI, termasuk Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, Tabungan BRI BritAma, Tabungan BRI BritAma Bisnis, Tabungan BRI BritAma Prioritas, Tabungan BRI BritAma Mitra, Tabungan BRI BritAma DHE, dan Tabungan BRI Junio.
Secara khusus, untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dengan saldo di bawah ketentuan minimum, rekening akan secara otomatis ditutup oleh sistem jika tidak ada transaksi dalam 180 hari.
Namun, nasabah yang rekeningnya menjadi dormant tetap dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mudah. Cukup dengan mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening. Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Agustus 2024. "Kebijakan ini sudah mulai berlaku hari ini. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id," kata Hendy. Dengan adanya pembaruan kebijakan ini, BRI mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola rekening mereka. Hal ini penting untuk menghindari status dormant dan potensi penutupan rekening secara otomatis. Nasabah diharapkan untuk memahami dampak dari kebijakan baru ini dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga agar rekening BRI mereka tetap aktif.
Komentar Anda